Sabtu, 27 April 24

Menteri LHK, Siti Nurbaya

Menteri LHK, Siti Nurbaya
* Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Di awal tahun 2017, dia memberikan kado manis bagi sejumlah kelompok masyarakat di sekitar hutan. Salah satu kebijakannya adalah mengalokasikan 12.7 juta hektar hutan untuk kegiatan perhutanan sosial.

Ekspektasi tinggi segera disematkan kepada Siti Nurbaya, saat dirinya didaulat menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) oleh Presiden RI Jokowi pada 27 Oktober 2014 di Istana Negara. Kementerian Kehutanan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan–gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Siti merupakan Menteri LHK pertama Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan memang dipisahkan. Keputusan ini, nyatanya dirasa cukup tepat mengingat perempuan kelahiran Jakarta, 28 Juli 1956 ini bukan berasal dari salah satu kementerian yang akan digabung. Harapannya, masalah-masalah yang terkait dengan teknis birokrasi maupun administratif dapat relatif lebih mudah diselesaikan dengan cara yang lugas, efektif, dan cepat.

Pengalaman mantan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (2001-2005) ini di bidang birokrasi memudahkannya untuk menangani berbagai persoalan kehutanan, sekaligus lingkungan hidup yang selama ini penanganannya cukup tumpang tindih. Karena kepentingan berbagai kelembagaan terkait. Hampir tiga tahun menjabat sebagai menteri, perlahan dia bisa menghilangkan ego sektoral pengelolaan lingkungan dan hutan Indonesia yang sudah lama mengakar pada lembaga masing-masing.

Di awal tahun 2017, peraih Bintang Jasa Utama dari Presiden SBY (2011) ini memberikan kado manis bagi sejumlah kelompok masyarakat di sekitar hutan. Salah satu kebijakan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini adalah mengalokasikan 12,7 juta hektar hutan untuk kegiatan perhutanan sosial.

Sebelumnya, sepanjang 2016 dia telah berhasil memulihkan sekitar 1.059.538 hektar lahan dari 17 operasi atau bertambah menjadi 4.131.736 hektar, jika digabungkan dengan 27 operasi sepanjang tahun 2015. Di sisi penegakan hukum dan pemberian sanksi-sanksi pada perusahaan pembakar hutan terbukti juga terus dilakukan. Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi dan pengendalian pencemaran lingkungan juga turut menjadi sorotan pencapaian yang dilakukan oleh divisi Penegakan Hukum bentukan KLHK.

Sejak 2015, setidaknya Kementerian LHK telah memberikan lebih dari 241 sanksi administratif pada sejumlah perusahaan yang telah melanggar aturan. Berupa pencabutan izin, pembekuan izin, paksaan pemerintah, teguran tertulis, maupun surat peringatan. (Naskah: Imam Fathurrohman, Foto: Istimewa)

Tulisan ini dimuat juga di Majalah Women’s Obsession edisi Agustus 2017.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.