Jumat, 26 April 24

Setnov Tak Berkutik di Kasus e-KTP

Setnov Tak Berkutik di Kasus e-KTP
* Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengenakan baju tahanan KPK. (Foto: tribunnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin peribahasa itu tepat ditujukan buat Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Setelah beberapa kali Setnov bisa lolos dari jeratan hukum, kini dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dia tak berkutik lagi. Pasalnya, Setnov telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Minggu (19/11/2017).

Penahanan itu dilakukan karena KPK telah mengeluarkan surat perintah untuk penahanan atas Setnov. Dikarenakan keadaan sebelumnya Setnov sakit, maka penahanannya dibantarkan. Sebelum masuk perihal pembantaran, perlu diketahui terlebih dulu tentang penahanan dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan dengan jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 KUHAP. Bunyinya: Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Apabila waktunya melebihi itu, sementara berkas perkara tersangka itu belum selesai, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ini merupakan penetapan sebagai tersangka di tahap II. Pengumuman penetapan Setnov sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).

Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.

Sebelumnya, Setnov telah dinyatakan lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya yakni penetapan tersangka pada tahap I. Setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Awal penetapan Setnov sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017, yang saat itu Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Pada Jumat (29/9), status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Banyak kejadian dan peristwa yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan tersebut.

Penahanan tersangka Setnov pada tersangka tahap II ini berjalan sangat dramatis. Pasalnya, sejumlah kejadian turut menjadi irama mengantarkan Setnov ke Rutan KPK.

Kejadian Sebelum Setnov Ditahan KPK

Selepas Magrib, pada Rabu 15 November 2017 Setnov begitu tergesa-gesa. Dia Tak bisa berlama-lama di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Padahal dia baru saja tiba, usai memimpin rapat Paripurna. Hal itu untuk melaksanakan tugasnya sebagai Ketua DPR. Di rumah, dia mengganti pakaiannya.

Tidak sampai 5 menit, Setnov dijemput seorang rekannya. Meninggalkan istri dan seorang kerabatnya, politikus Partai Golkar Kahar Muzakir. Padahal rencananya mereka bakal menggelar rapat untuk membahas Pilkada Kalimantan Tengah. Dalam perjalanan menyusul dua politisi partai berlambang beringin itu, yakni Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar, Mahyudin, dan Bendahara Umum Partai Golkar, Robert Kardinal.

Para elite Golkar ini tidak sempat bertemu ketua umumnya. Seperti diceritakan Mahyudin, sebelumnya dia mengaku tak pernah membuat janji khusus kepada Setnov, hanya sempat bertemu Setnov di lift DPR pada siang harinya. Dia biasa menanyakan jadwal kepada ajudan bosnya sebelum bertemu, Kabar baik pun diterima. Sore itu, menurut info ajudan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada acara selepas Paripurna.

Setnov tengah dalam perjalanan pulang. Sementara posisi Mahyudin berada di Pasific Palace kawasan SCBD Jakarta Selatan. Sempat melaksanakan salat magrib terlebih dahulu, sehingga dia memperkirakan jarak dan waktu dengan Setnov tak berbeda jauh.

Dalam perjalanan di dalam mobil, Mahyudin kembali menghubungi ajudan Setnov. Ketika itu dia berada di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Dari ujung telepon sang ajudan mengatakan bosnya telah tiba di rumah, lantas Mahyudin mengatakan akan tiba dalam waktu 5 menit lagi.

Sekitar pukul 19.00 malam Mahyudin tiba di rumah mewah milik bosnya itu. Dia hanya membuka kaca mobil, menunjukkan wajahnya kepada petugas jaga kediaman Setnov. Di sana dia masih melihat ada mobil dinas dan para pengawal Setnov,

Yakin bahwa ketuanya ada di rumah, Mahyudin langsung melenggang menuju ruang pertemuan di lantai II rumah Setnov. Sebelum masuk, dia sempat menanyakan kembali keberadaan Setnov kepada seorang asisten rumah tangga, namun jawabannya membuat Mahyudin sedikit mengernyitkan dahi, dari situ dia mendapat kabar bahwa Setnov baru saja pergi.

Dari informasi asisten rumah tangga itu, Mahyudin mengetahui Setnov dijemput rekannya. Penjemputan memakai mobil, tetapi dia tidak menanyakan detil sosok penjemput Setnov tersebut. Hanya dibilang bahwa Setnov hanya izin pergi sebentar, sehingga Mahyudin merasa santai menunggu Setnov.

Di rumah Setnov, Mahyudin bertemu Kahar. Mantan ketua fraksi Golkar ini orang pertama tiba di sana, Kahar tak sempat bertatap muka. Sebab, ketika tiba langsung melaksanakan salat Magrib di lantai dasar kediaman Setnov. Kepada Mahyudin, Kahar menanyakan keberadaan Setnov. Namun, jawaban Mahyudin membuat Kahar merasa aneh bahwa bosnya sudah pergi dari rumah tanpa memberi kabar.

Sementara Robert, kata Mahyudin, tiba sekitar jam 20.00 malam. Mereka bertiga sempat menunggu dan mengobrol santai di ruang rapat. Tak lama Kuasa Hukum Setnov yakni Fredrich Yunadi juga tiba, Mahyudin sempat menegur. Menanyakan kepada Fredrich soal Praperadilan ketuanya. Dalam obrolan itu diungkapkan bahwa pengacara tersebut percaya diri memenangkan lagi Praperadilan kliennya dalam status tersangka dugaan kasus korupsi megaproyek e-KTP.

Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. Sedangkan Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa saat kemudian Robert pamit terlebih dahulu, padahal baru saja tiba. Tersisa hanya Mahyudin dan Kahar ditambah Fredrich. Hampir dua jam mereka menunggu sambil berbincang santai. Mahyudin juga sesekali mengganti saluran televisi di ruang rapat. Lalu, Kahar meminta izin undur diri, tinggal Mahyudin sendiri. Sedangkan Fredrich datang menemui istri Setnov yakni Desti.

Sementara Fredrich mengaku kedatangannya atas permintaan Setnov. Rencananya kliennya tersebut bakal melakukan pembahasan terkait hukum tengah menjeratnya di KPK. Permintaan itu langsung disampaikan Setnov kepada Fredrich ketika berada di DPR.

Tiba di rumah kliennya, Fredrich mendapat kabar bahwa kliennya pergi dengan seseorang. Sama seperti Mahyudin, dia tak mendapat penjelasan detil terkait sosok itu. Dia hanya diminta menunggu. Selama menunggu kliennya, Fredrich justru kaget kedatangan tim penyidik KPK. Rencananya mereka bakal melakukan penangkapan kepada kliennya.

Penyidik KPK lalu masuk ke dalam rumah, di sana mereka meminta keluarga menyerahkan Setnov. Namun, ketua DPR tersebut sudah tidak berada di rumah, dia sudah hilang selepas magrib bersama rekannya. Seisi rumah tidak mengaku siapa sosok penjemput dan ke mana kepala keluarganya pergi. Dari situ, lembaga antikorupsi tersebut kehilangan jejak sang ketua DPR.

Penangkapan paksa ini dilakukan setelah Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan itu diumumkan KPK pada Jumat dua pekan lalu. Ini penetapan tersangka untuk kedua kalinya.

Sehari berselang dan hampir 24 jam, KPK belum menemukan keberadaan Setnov. Operasi KPK gagal pada Rabu malam sebelumnya. Dan, Kamis 16 November 2017 dini hari, menjadikan sosok ketua lembaga legislatif itu sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keputusan itu diambil setelah rapat internal lalu mereka juga meminta bantuan Polri. Ini sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

Fredrich sempat mengungkapkan bahwa kliennya tengah menjalankan tugas negara. Namun, tidak diketahui persis lokasinya. Dia hanya mengungkapkan bahwa Setnov tengah menjalankan tugas penting. “Yang jelas beliau itu sangat-sangat urgent karena ada tugas-tugas negara, itu yang paling penting,” ujar Fredrich ketika ditemui di depan kediaman Setnov.

Hampir seharian pada Kamis pekan lalu, keberadaan Setnov paling dicari ole KPK dan kepolisian pun tidak mengetahui. Hingga sekitar pukul 18.00 sore, stasiun televisi swasta Metro TV mendapat wawancara khusus via telepon dengan Setnov. Laporan itu disampaikan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch. Dalam siaran langsung itu, Setnov mengaku bakal mendatangi KPK. Namun, soal keberadaan Setnov tidak diungkap Hilman.

Sampai sekitar pukul 19.00 Kamis malam, Setnov dikabarkan mengalami kecelakaan dengan Menumpangi mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO. Mobil ditumpangi itu naik trotoar lalu menabrak tiang listrik, mobil dikendarai Hilman. Lokasi kecelakaan persis di samping kediaman pribadi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, tepatnya di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Setnov mengalami luka pada bagian wajah, memar dan bengkak. Setelah kejadian langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta dengan menggunakan mobil sedan hitam. Sementara, Hilman dan seorang ajudan Novanto, AKP Reza, tidak mengalami luka. Reza duduk di samping kiri pengemudi, sedangkan posisi Setnov berada di kursi baris kedua justru menyebabkan dia mengalami luka paling parah.

Dari kecelakaan itu diketahui bahwa Setnov rencananya bakal menuju Stasiun Metro TV di Komplek Pilar Mas Raya, Jakarta Barat. Rencananya hadir sebagai narasumber dalam program ‘Prime Time News’. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, dalam keterangannya menjelaskan, Hilman diduga lalai mengemudi. Sebab, sesekali menengok ke belakang menanggapi pembicaraan Setnov sambil memainkan ponsel.

Akibat kecelakaan itu, Setnov menjalani perawatan di rumah sakit. KPK akhirnya menemukan keberadaan Setnov. Tepat di hari Jumat (17/11), KPK menetapkan surat penahanan kepada Setnov selama 20 hari ke depan sejak hari itu. Sempat ada penolakan dari pihak Setnov, namun tidak berpengaruh. KPK tetap menahan ketua DPR tersebut, dan penolakan itu lalu dibuatkan berita acara penolakan penahanan.

KPK Tahan Setnov

Jumat itu juga, Setnov dipindahkan ke Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dengan pembantaran, bagi tamu yang hendak menjenguk Setnov harus mendapat izin KPK. Pemindahan itu setelah tim dokter KPK memastikan kondisi Setnov sudah membaik. Setelah sehari pindah, kondisi pasca kecelakaan semakin membaik. Sehingga pada Minggu (19/11) malam kemarin KPK memboyong ketua DPR itu ke markasnya untuk melakukan penahanan terhadap Setnov. Dia tiba di gedung sekitar pukul 11 malam lewat, Setnov duduk di kursi roda dan memakai rompi tahanan KPK, di dorong menuju lobi, ekspresinya datar dan Senyum ramahnya hilang tak seperti biasanya.

Inilah Skandal Kasus yang Pernah Menjerat Setnov :

  1. Kasus Bank Bali Tahun 2000

Setnov disebut oleh jaksa di dalam kasus cassie Bank Bali yang sudah merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar lebih. Pada kasus ini, pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin divonis hukuman penjara 2 tahun.

Pada saat itu, jaksa mendakwa Djoko S Tjandra ternyata terdapat nama Setya Novanto di dalam dakwaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Drs R Setya Novanto…yang masing-masing peranan perbuatannya akan diuraikan di bawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal dan bulan dalam tahun 1997,1998 dan 1999 bertempat di Kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said…,” demikian dakwa jaksa yang dilayangkan kepada Djoko S Tjandra sebagimana dikutip dari putusan peninjauan kasasi (PK) Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko dinilai main patgulipat dana cassie Bank Bali sehingga negara merugi lebih dari Rp 500 miliar. Atas hal ini, Djoko dam Syahril sama-sama dihukum 2 tahun penjara. Djoko sendiri kabur dan hilang bak ditelan bumi hingga hari ini.

Bagaimana dengan Setnov? Jejaknya hilang di kasus tersebut. Mengetahui hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman menggugat Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Setnov. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada penghujung 2014.

Tapi siapa sangka, dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto.

“Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak,” ucap Boyamin.

Bukti pamungkas yang dikeluarkan pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/200 itu membuat Setnov lolos. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi pun menolak gugatan praperadilan tersebut dan Setnov clear dalam kasus ini.

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Haswandi pada 13 Januari 2015.

  1. Kasus Beras Import Tahun 2006

Setnov pernah diperiksa selama 10 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk impor 60.000 metrik ton beras dari Vietnam.

Setnov didampingi oleh 3 pengacara sekaligus, Yuliono, Sita, dan Hendrik yang berasal dari Syam dan Syam Law Office.

“Tidak benar, tidak benar,” kata Setnov membantah pertanyaan wartawan
apakah benar dirinya memberi rekomendasi impor beras tersebut.

Yuliono yang saat itu menjadi kuasa hukum Setnov mengatakan kalau kliennya tersebut ditanyai sekitar 30 pertanyaan mengenai kasus impor beras ilegal atas tersangka bernama Sofyan Permana. Setnov diperiksa oleh tim penyidik yang diketuai oleh Pribadi Suwandi.

  1. Kasus Suap Akil Mochtar dan Atut Tahun 2013

Setnov  juga pernah diduga terlibat dalam kasus suap Akil Mochtar dan Ratu Atut. Setnov dipanggil oleh KPK bersama Sekjen Idurs Marham.

Tapi, sampai dengan saat ini, hanya Akil dan Atut saja yang masuk ke dalam penjara, Setnov tetap lolos dan bebas dari jeratan hukum.

Ada sebuah tulisan di kompasiana yang menjelaskan:

Terkait kasus Akil Mochtar, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Idrus Marham akan dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dimintai keterangan. Dalam beberapa tulisan, jauh sebelum berita bahwa Setya Novanto akan dimintai keterangan, penulis telah sebutkan bahwa mustahil KPK mampu menjerat – jika terlibat kasus terkait Akil Mochtar.

  1. Kasus Proyek PON Riau Tahun 2013-2014

Kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setnov bukan saja harus menjalani pemeriksaan di KPK.

Tapi ruang kerjanya juga digeledah. Padahal menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, bosnya (Rusli Zainal) melakukan pertemuan di ruangan Setnov membahas soal persiapan PON Riau. Rusli selanjutnya divonis 10 tahun penjara, sedang Novanto bebas.

  1. Kasus Pilkada Jatim Tahun 2014

Setnov hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah  Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah. Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi dugaan korupsi Pilkada Jatim.

  1. Kasus Donald Trump Tahun 2015

Publik Indonesia dikagetkan video Kehadiran Ketua DPR Setnov dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah acara politik Donald Trump.

Kasus itu dianggap memalkan Indonesia. Video ini menuai sentimen negatif di media sosial. Namun oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) Setnov dan Fadly Zon hanya diberi berupa berupa teguran.

  1. Kasus Makelar Freeport dan PLN Tahun 2015

Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada yang menjual nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla kepada Freeport. Setnov segera menyatakan tak ada anggota DPR yang seperti itu. Ketika sang menteri menyebut inisialnya, Setnov segera menghadap Wapres Jusuf Kalla. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.