Zainut: Kemenag Pastikan Tidak Ada Pemotongan Dana BOS Madrasah 2020 Rp 100 Ribu

Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi meluruskan berita tentang Kementerian Agama (Kemenag) memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 100 ribu per-siswa. Baca juga: Ini Penjelasan Wamenag Zainut tentang Penggunaan Asrama Haji untuk RS Darurat Tanggulangi CoronaWamenag Zainut: Siskohat Memberikan Kepastian dan Keadilan kepada Semua Calon Jemaah HajiMengenang Tokoh Pers Nasional Bapak Jakob Oetama Menurut Wamenag, berita tersebut tidak benar dan bisa menimbulkan persepsi yang salah terhadap Kemenag. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020. Anggaran BOS 2020 sama nilainya dengan alokasi tahun 2019," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Kamis (10/9/2020). Dia menambahkan, memang awalnya Kemenag ingin merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut. Namun, karena adanya wabah Covid-19, maka kenaikan dana BOS tersebut ditunda. Dan dana tersebut dialihkan untuk penanganan mengatasi dampak pandemi Covid-19. "Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah," tegas Zainut. Halaman selanjutnya Untuk menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR tersebut, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan. "Kita usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 per siswa dan per santri sebesar Rp100.000," jelasnya. Untuk tambahan informasi bahwa Dana BOS akan diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang. Halaman selanjutnya Tahun 2019 anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya). "Angka kenaikannya Rp100ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar," ujar Zainut. Sampai Maret 2020 Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi Covid-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19. Halaman selanjutnya Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020. Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam. "Demikian penjelasan kami. Semoga masalahnya menjadi jelas dan tidak ada kesalahpahaman terhadap masalah tersebut," pungkas Zainut. (arh)