Sabtu, 27 April 24

Ustaz Anung Al-Hamat Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati saat Sidang Pembacaan Pleidoi

Ustaz Anung Al-Hamat Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati saat Sidang Pembacaan Pleidoi
* Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: arh/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Ustaz Anung Al-Hamat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, saat sedang menjalani sidang pembacaan pleidoi, Rabu (7/12/2022). Dia sempat izin ke toilet karena sakit saat sidang berlangsung.

Baca juga:

FOTO Suasana di Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur Usai Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Pengunjung Ambil Gambar di Sidang Terorisme

“Malam ini saat pembacaan pledoi masih berlangsung ustaz Anung izin ke majelis untuk ke toilet karena mengeluh sakit perut,” kata tim pengacara terdakwa, Juju Purwantoro, dalam keterangannya.

Bersama Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Ustaz Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Anung Al-Hamat menjalani sidang pembacaan pleidoi. Pleidoi tersebut pertama dibacakan oleh Farid Okbah, kedua Ahmad Zain, dan ketiga Anung Al Hamat.

Kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi oleh Tim Kuasa Hukum sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sidang pembacaan pleidoi masih berlangsung, terdakwa Anung sakit sehingga tak bisa melanjutkan persidangan.

Akhirnya jaksa membawa terdakwa ke RS Polri untuk dirawat. Juju mengatakan, Anung harus dirawat karena mengalami luka pada lambung.

“Belum sempat kembali ke ruang sidang, beliau masih sakit dengan muntah-muntah. Kemudian tim kuasa mohon kepada majelis hakim untuk hentikan sidang. Kemudian sekira jam 21.00 ust. Anung langsung dibawa ke RS Polri Keramat Jati, untuk pengobatan lebih lanjut. Oleh tim Densus 88, dan didampingi istri dan Kuasa hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya melakukan tindak pidana terorisme.

Persidangan keduanya digelar terpisah. Persidangan pertama dilakukan terhadap terdakwa Ustadz Farid Ahmad Okbah, kemudian Ustadz Ahmad Zain dan terakhir Ustadz Anung Al-Hamat.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ahmad Zain Annajah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan Ahmad Zain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zain An Najah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” lanjut jaksa. (Fath/red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.