Upah Minimum Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Upah Minimum Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Jakarta, Obsessionnews.com -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyoroti klaster ketenagakerjaan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menjadi buah bibir masyarakat.  Terutama terkait isu atau hoaks yang terlalu banyak beredar,  sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat  dipertanggungjawabkan.

Baca juga:

UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pemerintah Berantas Korupsi

Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Rakyat yang Butuh Kepastian dalam Bekerja

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Ompong

Dikutip obsessionnews.com dari situs ekon.go.idMenko Perekonomian menegaskan di UU Cipta Kerja upah minimum tidak dihapuskan.

"Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun.  UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Airlangga menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja besaran pesangon diatur, sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan," tutur Airlangga.

Halaman selanjutnya

Terkait pekerja outsourcing, Airlangga menerangkan, tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing," tandasnya. (arh)