Jumat, 26 April 24

Ulasan Perjalanan Kasus Veronica Koman

Ulasan Perjalanan Kasus Veronica Koman
* Veronica Koman. (Foto; Twitter VeroniaKoman)

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan Papua. Sosok aktivis Veronica Koman disangka telah menyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, aktivis yang biasa mengadvokasi orang tak mampu dan imigran agar mendapat haknya sesuai hukum internasional itu sudah lebih dulu berada di luar negeri. Polisi masih terus mengejar Veronica untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Baca juga:

Veronica Koman, Pengacara HAM yang Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua

TNI-Polri Mampu Redam Kerusuhan di Papua

5 Solusi Rizal Ramli Atasi Persoalan Papua

Moeldoko Ungkap Dalang Kerusuhan Papua

 

Berikut ulasan perjalanan kasus Veronica Koman.

1 Berita bohong soal asrama Papua

Kerusuhan di Asrama Papua, Surabaya dipicu dari adanya berita hoax yang sampai kepada masyarakat. Kabar berita bohong itu salah satunya disampaikan oleh Veronica Koman. Melalui akun Twitternya @VeronicaKoman menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait isu Papua.

Tak tanggung-tanggung, Veronica menuliskan kabar seperti polisi menembak asrama Papua, hingga 43 mahasiswa Papua yang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Unggahan palsu Veronica ini memicu ketegangan antara ormas dan mahasiswa Papua.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan juga mengungkapkan, Veronica menulis ada 23 tembakan termasuk gas air mata menembus Asrama Papua. Lalu anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. “Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris,” tegasnya.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. “Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis,” katanya.

2. Meminta bantuan interpol dan BIN

Polri tidak bekerja sendiri untuk menangkap Veronica Koman. Polri menggandeng, Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica saat ini diketahui keberadaannya di luar negeri. Namun sayang, Kapolda tidak mau menyebutkan, tempat Veronica kini tengah bermukim di negara mana.

“Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri, keluarganya ada di luar negeri,” ujarnya.

“Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice,” jelasnya.

3 Aktif membuat provokasi

Setelah pendalaman dari media dan hasil dari handphone serta pengaduan dari masyarakat, polisi menyatakan Veronica dianggap sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

Untuk memburu Veronica, polisi pun bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, Satgas dengan interpol. Ia bahkan menyebut, akan melayangkan red notice melalui interpol.

“Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.