Selasa, 22 Oktober 24

TKI dan Kemunafikan Pemerintah

TKI dan Kemunafikan Pemerintah

TKI dan Kemunafikan Pemerintah
Oleh: Umar Ali MS
(Direktur Kebijakan Publik ATKIM)

Membicarakan tenaga kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Timur Tengah tidak pernah habis. Sejak munculnya di era tahun 1980 (bukan TKI era jajahan) dan terbitnya UU No 39 tahun 2004, terjadinya penyiksaan, Moratorium hingga adanya hukuman pancung terhadap TKI, mata hati dan telinga kita tersentak. TKI memang memiliki dinamika problematik yang amat menarik dalam sejarah panjang perjalanannya.

Akhir-akhir ini Dinamika itu kembali muncul. Tanpa diduga hanya dalam dua hari pasca demo besar Aliansi Tenaga Kerja Indonesia Menggugat (ATKIM) di depan Istana dan DPR RI pada 7 April lalu, yang sempat mengagetkan media dari tidur panjang berita TKI, tiba-tiba ibarat gayung bersambut, muncul berita dua TKI (PRT) Siti Zaenab dan Karni Madi dihukum pancung di Arab Saudi. Kondisi yang menambah aktualisasi pemberitaan TKI.

Sayangnya, berita-berita media dari sumber yang cenderung menekan pemerintah Jokowi, Depnaker, Deplu dan BNP2TKI ini berusaha menggiring pemerintah untuk keluar dari substansi Hak Kerja dan Hak Hidup warga Negara untuk bekera di luar negeri. Opini itu menggiring pemerintah secara terpaksa melanjutkan kebijakan penghentikan penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi dan Timur Tengah hanya dengan alasan demi martabat bangsa.

Tuntutan yang irasional dari fakta ‘kemiskinan‘ sebagian rakyat yang menuntut Hak Kerja dan Hak Hidup layak yang dijamin konstitusi (UUD ‘45 ). Sementara kita sadar, tutup mata dengan hilangnya hak Kerja mereka Calon TKI di tengah ketidaktersediaan lapangan kerja dan upah rendah dalam Negeri sendiri. Pekerjaan apa dengan gaji berapa bagi mereka yang hanya bisa bekerja di rumah tangga untuk menjamin harapan hidup dan harapan cita-cita anak dan keluarga mereka? Inilah pertanyaan paling mendasar supaya mereka bisa hidup lebih layak dan bermartabat.

Menjadi semakin ironis ketika fakta-fakta sukses TKI bisa kerja diluar negeri, lebih cerdas karena bisa beragam bahasa adalah prestasi. Kisah TKI sukses menjadi pengusaha mobil, mini market, dan lain-lain terpampang luas. Bahkan Menteri Tenaga Kerja sekarang M Hanif Dhakiri keberhasilan karirnya tidak lepas dari hasil ibunya yang pernah menjadi TKI. Lalu kenapa dipelintir dalam pemikiran HAM yang menjadi acuan pemerintah bahwa TKI PLRT di negara Arab itu membuat Bangsa tidak bermartabat. Pertanyaannya?, Siapa yang merendahkan martabat TKI?, pemerintah atau LSM.

Pengakuan Ijah mantan TKI Arab Saudi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bawha paska Moratorium pernah bekerja sebagai PRT di Garut, cuma digaji Rp.300.000,-dan di pabrik digaji Rp.1.400.000,-. Kesimpulannya dia mengatakan tidak cukup dengan gaji bekerja di dalam negeri. Karena itu, dia ngotot ingin kembali mau bekerja sebagai PRT di Arab Saudi.

Sementara TKI lain, Isnawati mengaku pernah kerja sebagai PRT di Taiwan dan Malaysia dan kini bekerja sebagai PRT selama tiga tahun merasa tidak nyaman dan tertekan. Alasannya, selama itu harus berhadapan dengan pekerjaan (maaf) memasak babi dan kehilangan waktu beribadah sebagai muslim. Isnawati mengaku harus mengikuti majikannya sembahyang menyembah patung di Taiwan. Sementara ketika dia bekerja di Arab dia bisa hidup layak untuk mencukupi kebutuhan, bisa beribadah dan bermartabat. Dia mengeluh bahwa di dalam negeri penyiksaan dan pembunuhan terhadap PRT tidak kalah sadis jadi di mana martabatnya?

Di era Kemanaker dipimpin Sudomo, dihadapan anggota Dewan terucap akan menghentikan pengiriman 64.000 TKI. Serentak disambut gembira oleh dewan. Tapi ketika Sudomo minta supaya anggota Dewan membuka lapangan kerja dengan upah layak bagi TKI supaya bermartabat , semua bungkam. “Biarkan kita menjadi Negara ekspor pembantu, inilah konsekuensi,“ kata Sudomo

Dalam berbagai tulisan, seseorang bisa bermartabat ditentukan diantaranya oleh ‘kecerdasan dan kesejahteraan‘. Lalu bagimana seseorang bisa bermartabat kalau tidak memiliki pengalaman kecerdasan dan bekerja. Artinya, menjadi TKI dengan sendirinya telah berusaha untuk mencerdaskan diri dan bekerja untuk bisa bermartabat. Persolannya di sini pemerintah telah salah kaprah. TKI diposisikan sebagai ‘pembantu‘ bukan sebagai pekerja terhormat dan bermartabat. Pemerintah masih dalam pikiran pecik, terkungkung dalam makna klasik social domestik, di mana TKI adalah pembantu rendahan atau babu (zaman belanda) yang bisanya hanya pembersih sisa-sisa kerja majikan.

Penting dibayangkan, bagaimana TKI diujung desa pendidikan cuma SLTP tiba-tina menyalip para sarjana dalam negeri meleset jauh terbang lintas negara untuk diterima mengurusi kebutuhan pengguna (majikan), mulai dari memasak , menyajikan makanan , urus anak hingga merapikan pakain. Dan rata-rata bisa menggunakan alat teknologi, tanpa melihat catatan criminal (criminal screening )misalnya. TKI tiba-tiba menjadi bagian dalam rumahtangga yang dipercaya penuh ibarat seorang manager dalam rumah pengguna. Bukankah ini sebuah prestasi untuk dibanggakan?, Bukankah ini sebuah martabat bagi rakyat miskin?. Bandingkan dengan pejabat dalam negeri yang sewaktu-waktu bisa korupsi. Sehingga terus dicurigai dan diawasi.

Terlepas persoalan hukum yang terjadi sebagai konsekuensi resiko kerja, sesungguhnya perlindungan menjadi tolak ukur kepedulian pemerintah terhadap TKI. Di sini harus diakui pemerintah gagal dalam memberi perlindungan WNI (TKI), bahkan PRT domistik saja kondisinya jauh lebih parah karena tidak dijamin adanya UU yang jelas. Tetapi TKI Sejak UU No 39 tahun 2004 setelah sekian lama diluncurkan dan dilengkapi dengan sejumlah Permen dan Kepmen, puluhan tahun hasilnya nihil. Tidak ada hasil yang dicapai baik regulasi maupun teknis terhadap upaya peningkatan perlindungan maupun meningkatkan kualitas TKI. Ujung-ujungnya pemerintah mengikuti pendapat mengkambing hitamkan pelaku penempatan.

Semestinya pemerintah bisa lebih bijaksana melihat kesungguhnya TKI menunjukan semangat besar mencari kehidupan yang lebih layak. Dimana TKI dipercaya dan bermartabat dimata masyarakat Negara lain. Tidaklah elok bila masyarakat Negara lain lebih berani dan percaya mengangkat harkat dan martabat rakyat miskin kita. Sementara di atas segala keuntungan Negara dengan adanya TKI, pemerintah bersikap munafik tanpa malu harus menutup Hak Kerja dan Hak Hidup warga Negara yang menjadi TKI. Padahal fakta pemerintah gagal, tidak mampu berbuat apa-apa untuk meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kualitas TKI.

Penghentian penempatan TKI tanpa solusi menyiapkan lapangan kerja dan upah layak adalah pelanggaran berat konstitusi. Disini tugas pemerintah bukan menutup penempatan TKI, namun harus menjalankan pesan konstitusi meningkatkan perlindungan dan kualitas TKI untuk menempatkan posisi TKI sebagai profesi kerja dengan mengacu konvensi ILO 189. Tidak hanya berkelit dengan beragam alasan martabat sehingga terlihat munafik. (*)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.