Sabtu, 27 April 24

Terpidana Percobaan Dilarang Ikut Pilkada

Terpidana Percobaan Dilarang Ikut Pilkada
* Donal Fariz ICW

Jakarta, Obsessionnews.com- Koalisi Pilkada Bersih meminta agar KPU tidak menuruti keinginan DPR untuk merevisi pasal 4 ayat 1 huruf f Peraturan KPU no 5/2016. Revisi itu mengenai dibolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pemilu Kepala Daerah.

Ayat 1 huruf i isinya adalah WNI yang mencalonkan sebagai gubernur dan wali, walikota dan wali serta bupati dan wakil, harus mereka yang tidak berstatus sebagai terpidana oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada rapat dengar pendapat dengan KPU yang disampaikan pada Jumat 26 Agustus kemarin, Komisi II meminta agar terpidana yang menjalani hukuman percobaan bisa ikut Pilkada.

Koalisi tersebut yang terdiri dari ICW, Perludem, Kode Inisiatif, JPPR, IPC, SPD, LSPP mengatakan keinginan tersebut mencederai prinsip pemilu yang jujur.

Menurut Koalisi dalam keterangannya pada Senin (29/8/2016, status terpidana percobaan bukan berarti ia bebas dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya. Yang membedakan adalah dia menjalani hukumannya di luar penjara.

Ada 3 alasan lain yang menjadi argumen mereka, yaitu napi percobaan tidak memenuhi syarat formal pencalonan kepala daerah, karena dia otomatis tidak berkelakuan baik.

Kemudian karena terpidana tidak melakukan upaya banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya ini mencederai prinsip Pilkada yang bersih dan berkualitas.

Karena itu Koalisi meminta KPU menolak permohonam Komisi II DPR itu. @baronpskd

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.