Sabtu, 27 April 24

Ternyata, Petugas Palang Pintu Kereta Tak Wajib Menutup Palang

Ternyata, Petugas Palang Pintu Kereta Tak Wajib Menutup Palang

Semarang, Obsessionnews – Pasca kecelakaan tragis di perlintasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang, Kaligawe pada Rabu (4/11/2015) kemarin, muncul dugaan yang beredar bahwa terjadi kelalaian petugas penjaga palang pintu saat kereta melintas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Daop 4 Semarang, Supriyanto mengatakan lewat atau tidaknya kereta bukanlah menjadi kewajiban bagi penjaga pintu menutup palang perlintasan.

“Di undang-undang ataupun peraturan pemerintah manapun tidak ada yang mengatur penjaga perlintasan untuk menutup pintu,” terang dia saat disambangi obsessionnews.com, Minggu (8/11/2015).

Menurutnya, petugas penjaga bertugas mengamankan kereta api agar tidak tertabrak kendaraan umum, bukan sebaliknya.

“Bukan kendaraan umum (yang diamankan). Karena kendaraan umum diatur undang-undang nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang mau melewati pintu perlintasan harus berhenti,” tegasnya.

Berlandaskan aturan tersebut, muncul tanda ‘stop’ di tiap palang pintu agar semua kendaraan berhenti terlebih dahulu dan mengecek kondisi perlintasan. Ada-tidaknya palang di perlintasan tidak membuat pengguna jalan umum berlaku seenaknya, tanpa menengok kanan-kiri terlebih dahulu.

Terlebih, kewenangan menutup pintu terletak di wilayah Pemerintah Daerah setempat. Sehingga bila terjadi kejadian di pintu palang, hal tersebut menjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab, pelanggar telah melanggar marka jalan berupa tanda stop.

“Harusnya polisi lalu lintas menindak pelanggar ketika terjadi kecelakaan di perlintasan,” tambah dia.

Selama setahun ini, terdapat 3 kecelakaan besar yang terjadi di wilayahnya. Dua kecelakaan terjadi di Bojonegoro dan satu peristiwa di Kota Semarang. Kebanyakan kecelakaan disebabkan masyarakat yang melintas di rel kereta.

Kedepan, Supriyanto berharap pemerintah daerah segera membenahi jalan kereta api yang berdampingan dengan jalan umum. “Kami mohon ke pemerintah daerah atau pusat untuk membangun fly over atau underpass,” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.