Jumat, 26 April 24

Terbentur Aspek Hukum, Kejagung Tak Bisa Pastikan Jadwal Eksekusi

Terbentur Aspek Hukum, Kejagung Tak Bisa Pastikan Jadwal Eksekusi

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa pastikan pelaksanaan eksekusi mati dalam waktu dekat ini terhadap beberapa orang yang telah menyandang status terpidana mati atas kasus narkoba, semua itu tergantung dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Tergantung finalisasi dari semua persoalan yang ada (aspek hukum),” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Walau pun dilihat dari segi hukum bahwa dipredisksikan akan selesai di atas tanggal 20 Maret 2015, Kejagung akan tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita lihat seperti itu, kan saya katakan tadi, kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan nanti terkesan kita meninggalkan atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Prasetyo.

Namun ketika Prasetyo ditanya berapa lama lagi akan diputuskan, dia menjawab hal itu bukan wewenang Kejagung, karena masih menunggu proses hukum. “Itu bukan kewenangan kita berapa lama lagi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, setelah Peninjauan Kembali (PK) selesai, Kejagung masih harus melakukan proses asimilasi.”Ya kan ada proses asimilasi (isolasi) iya, kan kita harus beritahu dulu kan,” ujarnya.

Jadi, lanjut Prasetyo, proses amilasi itu tentunya mempersiapkan secara mental para terpidna mati yang akan dieksekusi, disitulah nanti akan didampingi rohaniawan. “Sehingga saat akan dieksekusi yang bersangkutan (terpidana mati) benar-benar siap,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.