Sabtu, 27 April 24

Tax Amnesty Diterapkan Setelah Libur Lebaran

Tax Amnesty Diterapkan Setelah Libur Lebaran

Jakarta, Obsessionnews.com- Setelah libur Lebaran, aturan tax holiday atau pengampunan pajak mulai diberlakukan. Setelah diundangkan, pemerintah menunggu Kepres yang mengatur teknis penerapannya.

“Nanti setelah Lebaran ada pembentukan tim, Keppresnya keluar, setelah Lebaran full implementation,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, usai pencanangan program tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7/2016), seperti dilansir Antara.

baca juga:

Rupiah Ambruk, Menkeu Pusing

Menkeu dari Profesional Lebih Ok

Dia menjelaskan pemerintah akan membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

“Kementerian Keuangan tentunya, penegak hukumnya ya yang tanda tangan pencanangan tadi,” katanya merujuk pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, menurut dia, pemerintah akan membuat ketentuan teknis untuk implementasi program tax amnesty.

“Banknya akan segera ditunjuk, itu nanti masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dikeluarkan. Bank pemerintah masuk, tapi ada juga dari bank nonpemerintah, bank swasta,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri berpartisipasi dalam program tax amnesty yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Kepala Negara menekankan program tax amnesty ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Kebijakan tax amnesty bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun dari repatriasi modal Rp2.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun para wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri. @reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.