Jumat, 26 April 24

Tauhid dan Tahayul, UUD 45 Asli dan UUD Amandemen

Tauhid dan Tahayul, UUD 45 Asli dan UUD Amandemen

Oleh: Habil Marati, Anggota DPR RI 1999-2009

 

Judul di atas agar berat untuk dideskripsikan terhadap dua kutup yang saling meniadakan, antara yang asli dan menyesatkan dan antara yang puritan dengan yang tendesius. Namun saya mencoba berusaha untuk berpikir melalui pendekatan empiris saja. Mengapa empiris?, ya karena semua menyangkut fakta fakta dimana fakta fakta ini telah membawa manusia ke arah Pragmatis, opportunis, Animisme Demokrasi, perbudakan politik Ekonomi dan perbudakan idiologi yang penuh dengan ketendesiusan.

Dunia sedang diproses penuh dengan atribut tendesius, manusia diproses menuju tanpa pradaban. Indonesia adalah salah satu Negara yang telah terkena imbas proses dunia ini. Indonesia juga sedang memperoses dirinya menuju tanpa pradaban, kemarin saya baca di media sosial semoga Ini hoax yaitu salah seorang Anggota UKP-PIP mengatakan bahwa Atheis boleh, murtad boleh artinya komunis juga boleh bisa saja orang ini sedang melakukan proses agar Indonesia menjadi Bangsa tanpa pradaban.

Bagi Umat Islam di Indonesia maupun Umat Islam dibelahan bumi ini, Tahayul itu merupakan musuh Tauhid. Bertahayul telah menjadi sebuah proses kehidupan manusia untuk mendapatkan kehidupan materialistic, kehidupan sosial, kehidupan politik serta kehidupan bersifat duniawi yang didapatkan melalui proses tahayul. Untuk mendapatkan semua Keinginannya yang bersifat duniawi baik itu kekuasaan politik, strata sosial, materi serta hedonisme lainnya mereka konversi yang tadinya adalah proses Tauhid menjadi proses Tahayul.

Mengagungkan proses demokrasi, proses pluralisme, proses Ekonomi kapatalistik dan kebebasan adalah Tahayul yang akan menggiring manusia kearah tanpa pradaban. Sebagian Ulama Ulama Islam dan sebagian para intelektual Islam banyak sekali kita lihat telah memasukan Alquran dan Hadits dan syariat Islam kedalam laci meja. Dan mengantikannya dengan paham paham Demokrasi sekuler, Politik Sekuler, Ekonomi Sekuler, Atheis, Komunis dan Ulama ulama ini serta para intelektual dan aktivis Islam ini, mereka mengatasnamakan atas dasar kemanusian dan HAM atas dasar idiologi pluralisme dan kebebasan manusia untuk mendapatkan hedonisme.

HAM, Pluralisme, sekularisme dan Kebebasan adalah proses Tahayul yang akan membawa manusia kedalam kehancuran pradaban dan moralitas inferior. Dan semua ini terbungkus dengan rapi kedalam ide demokrasi, atas nama proses demokrasi menurut pandangan mereka meninggalkan Tauhid dan kitab Suci lebih bermanfaat bagi pradaban manusia. Inilah juga yang sedang terjadi di Indonesia.

Di dalam Alquran, Allah telah menjelaskan pada manusia sebagai mahlukNYA : ” Hai Sekalian manusia, Sesungguhnya Aku telah menciptakan Kamu sekalian dari seorang lelaki dan seorang perempuan, sehingga Kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku agar kamu sekalian kenal mengenal satu sama lain. Bahwasanyanya yang lebih mulia di antara Kamu sekalian, ialah yang lebih taqwa Kepada KU”.
Ayat Alquran di atas mencangkup soal HAM, soal hubungan Sosial, soal Demokrasi, soal prulal dan soal perbuatan manusia atas dasar kemanusian berdasarkan ketaqwaan pada Allah SWT.

Sebagian Ulama, sebagian intelektual beragama Islam dan sebagian aktivis beragama Islam lebih memilih jalan Tahayul di dalam mengaplikasikan nilai HAM, Nilai nilai Sosial, dan nilai nilai kebebasan serta Prulal menjadi pluralisme dari pada mengadopsi ajaran Tauhid. Para penganut idiologi Tahayul ini khususnya yang ngaku beragama Islam ini telah mendowngrade serta mendeligitimasi hak Allah dalam hal HAM, Kebebasan, dan Pluralisme, dan ini lah yang akan merusak Bangsa Indonesia.

Dan apabila orang orang seperti di atas masuk kedalam sistem kekuasaan politik maka Umat Islam akan hidup kedalam sistim Tahayul ini, lihat saja ketika muslim Rohyngya di bakar dan di bunuh dan di usir dari wilayahnya para Tahayul ini menyebut bukan konflik agama, dan bisa dibayangkan betapa hancurnya bangsa dan Negara Indonesis ini.

Oleh karena itu, Bangsa Indonesia membutuhkan sistem kekuasaan yang dapat menegakan HAM, Sosial Ekonomi, kebebasan yang bermoral, keadilan dalam hubungan sesama bangsa, sesama suku dan keadilan dalam perbedaan adalah pemimpin yang mulia dihadapan Allah dan lebih bertaqwa kepada Allah. Membiarkan bangsa dan Negara Indonesia ini dijalankan oleh kekuasaan politik berdasarkan sistem Tahayul maka Bangsa Indonesia tidak akan pernah hidup sejahterah.

Tauhid itu anti Tahayul. Tauhid itu memiliki dimensi aktualitas, kualitas, kausalitas, moralitas dan prospeklitas. Tauhid hanya menyandarkan dirinya pada proses kausalitas inheren dari Sang Pencipta yaitu Allah. Kausalitas inheren, Allah menjadikan Bumi dan langit terlebih dahulu, Baru disusul kemudian Adam, Adam sebagai cikal bakal manusia di bumi. Ketika Adam diturunkan ke Bumi, Allah tidak memberikan petunjuk apapun yang tertulis kecuali Allah hanya membekali Adam dengan sedikit pengetahuan dan intuisi untuk hanya sekedar mempertahan hidup dan berketurunan di Bumi. Apa ini? Ini adalah proses Tauhid pertama.

Sedangkan pada proses Tauhid berikutnya ketika manusia pasca Adam, Allah melihat manusia mulai melakukan perbuatan Tahayul atau Jahiliyah. Maka Allah menurunkan Mediatornyan pada manusia Tahayul ini berupa Nabi Nabi seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa dan terakhir Nabi Muhammad SAW. Nabi Nabi ini mengajak manusia untuk hidup ber Tauhid. Allah menurunkan petunjukNYA melalui mediator pilihanNYA dalam sebuah firman yang tertulis yaitu Zabur, Taurat, Injil serta Ulumul Quran.

Baik Zabur, Taurat, Injil juga membawa misi ke Tauhidan, akan tetapi, tinggal Alquran saja sampai hari ini yang masih konsisten dengan konsep ke Tauhidan. Demikian juga, Umat Islam semestinya harus konsisten dalam menerapkan nilai nilai Kausalitas Tauhid ini yang berlaku secara universal, Apakah itu Demokrasi, Politik, Ekonomi, HAM , kebebasan serta plural.

Sementara itu, Nilai nilai aktualisasi Tauhid terhadap bangsa dan Negara Indonesia dimulai dari perjuangan Walisongo, Imam Bonjol, Teuku Umar, Pangeran Diponegoro, Sultan Ternate, Patimura, Sisingamangaraja. Perjuangan mereka adalah dilandasi nilai nilai Tauhid, bukan didasari ke Tahyulan. Demikian juga ketika Jendral besar Soedirman serta Revolusi Jihad KH. Hasyim Ashari dan heroik Bung Tomo adalah didasari atas Tauhid.

Bahkan, Jenderal Soedirman ketika sudah dikepung pasukan Belanda, Jendral Soedirman berlindung dengan kalimat Tauhid dan Jendral Soedirman selamat dari pasukan belanda. Dan perlu saya sampaikan pada para Idiologis Tahayul ini, Bahwa Indonesi bisa merdeka dan bernegara Karena energi Tauhid, bukan Tahayul atas nama Demokrasi, HAM, Pluralisme, dan kebebasan.

Aktualisasi Tauhid, juga secara konsisten di terapkan ketika para pendiri Negara Indonesia menyusun UUD45 dan Pancasila.
Di dalam pembukaan UUD45, jelas dikonstruksi berdasarkan Tauhid kalimat ” Atas Berkat Rahmat Allah Yang Kuasa” adalah Indonesia berTauhid. Kalimat Tauhid ini yang tercantum di dalam pembukaan UUD45 Negara Indonesi adalah harus menjadi kata kunci semua siklus sistem dan subsistim di dalam membangun Bangsa dan Negara Indonesia ini.

Aktualisasi Tauhid didalam UUD45 Asli dan Pancasila adalah menjadi dasar untuk mengkontruksi Pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia menuju prespektif Negara kuat, Sejahtrah, adil, berpradaban dan modern. Demikian Juga, bahwa Pancasila sebagai Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia serta landasan sistem demokrasi Bangsa Indonesia adalah inti Tauhid murni yaitu Sila Pertama dan Sila ke Empat. Allah menciptakan manusia berbangsa bangsa dan bersuku suku untuk saling mengenal.

Tapi sayang sistim untuk saling mengenal dari bangsa Bangsa dan dari suku suku dikonstruksi kedalam demokrasi Tahayul dan Jahiliyah yaitu memisahkan manusia dari Ketauhidan, Demokrasi Tahayul atau jahiliyah hanya akan menghasilkan exploitasi bangsa Bangsa dan Suku Suku untuk kepentingan para penganut idiologi Tahayul ini. Indonesia yang memiliki Pancasila dan UUD45 Asli memiliki peluang untuk menjadi negara pemenang atas Negara Negara lain dalam artian sistim demokrasi, sistim ekonomi, sistim politik serta sistim keadilan.

Indonesia, untuk saling mengenal di antara suku suku Yang terdapat di nusantara ini hanya dapat di lakukan melalui sistem perwakilan dalam musyawarah untuk ber mufakat. Sistim ini lah yang dapat menciptakan rasa keadilan dan kesejahteraan di antara suku suku yang membentuk Bangsa dan Negara Indonesia ini. Dengan demikian sistem demokrasi yang sedang dijalankan Negara Indonesia dan sebagian kecil Bangsa Indonesia yang penuh dengan Tahayul demokrasi, tahayul pluralisme, tahayul atas kebebasan dan HAM Justru melanggar HAM.

Karena hak hak suku suku di Indonesia tidak pernah di ajak ber musyawarah melalui perwakilan mereka untuk ber mufakat menyangkut kepentingan mereka. Konstruksi UUD45 yang telah diamandemen tidak sesuai dan tidak konsisten dengan Pembukaan UUD45, UUD45 asli dan Pancasila yang berdasarkan TAUHID. Artinya UUD45 Amandemen di konstruksi atas nama Demokrasi sekuler, atas nama Kebebasan HAM dan Pluralisme serta atas nama mempermudah masuknya paham idiologi Baru seperti marxisme, Atheisme, pluralisme dan sekularisme.

Dengan demikian sangat jelas perbedaan narrata Konstruksi UUD45 Asli dengan Konstruksi UUD45 amandemen. Konstruksi UUD45 asli dari mulai Kemerdekaan, Pembukaan UUD45, Pancasila dan UUD45 adalah merupakan konsistensi satu kesatuan sehingga haluan Negara jelas arahnya dan terukur dan berdasarkan Tauhid. Sementara Konstruksi UUD45 amenden adalah bertentangan antara satu dengan lainnya, akibatnya haluan negara tidak jelas untuk siapa, karena tidak berdasarkan Tauhid.

Meskipun ada TAP MPR yang mengharuskan referendum terlebih dahulu sebelum MPR melakukan amanden UUD45 Asli
Tapi tetap juga di langgar oleh MPR yang hampir semua berasal dari Anggota partai politik. Belajar dari proses amandemen UUD45, sekarang siapa yang bisa menjamin bahwa Sila sila Pancasila akan di amandemen juga?. Demikian juga siapa bisa menjamin bahwa susunan pembukaan UUD45 tidak di amandemen?, Baru baru ini saja ada Anggota DPR mengusulkan pencabutan TAP MPRS/XXV/1966. Salah satu alinea pembukaan UUD45 ” Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Alinea ini para kaum Tahayul akan menuduh bahwa alinea ini Tidak Demokratis, Intolerans, anti pluralisme, dan sekularisme dan Komunisme.

Mungkin menurut pandangan dan pikiran para kaum Tahayul ini, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan usulkan amandemen alinea ketiga Pembukaan UUD45 ini, dengan berbunyi ” Atas nama HAM dan Kebebasan Bangsa Indonesia serta Pluralisme”. TAP MPR jelas jelas melarang MPR melakukan perubahan UUD45 kecuali lewat referendum. Sehingga dengan demikian para Tahayul ini ingin menjatuhkan bangsa Indonesia dari konsep Negara TAUHID dan mengiring Bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila, Pembukaan UUD45 dan UUD45 kearah sekularistik atas nama Demokrasi Tahayul, Idiologi Tahayul, Pluralisme dan HAM Tahayul.

Demikian juga bahwa Konstruksi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan konstruksi Pembukaan UUD45, Pancasila, dan UUD45 adalah Bukan hanya di tujukan pada Umat Islam tapi berlaku universal atas nama Kemanusian apapun sukunya, apapun etnisnya, apapun Agamanya dan apapun warna kulit dan fisiknya yang berdasarkan pada Tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini lah yang dicita citakan Para pendiri Bangsa dan Negara ini. Bukan Konsep Tahayul itu atas nama HAM, Demokrasi dan Pluralisme dan Kebebasan ini bukan cita cita Para pendiri Bangsa dan Negara ini. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.