Jumat, 26 April 24

Taufik Basari: DKPtb Bukan Masalah yang Krusial

Taufik Basari: DKPtb Bukan Masalah yang Krusial

Jakarta – Kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Taufik Basari mengatakan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb) yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, Prabowo-Hatta dinilai bukan permasalah yang krusial.

“Ini harus dibuktikan kecurangannya bagaimana, jangan menuduh,” ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Menurut Taufik, seharusnya permasalahan  DPKtb kalau hal tersebut bukanlah permasalahan yang harus dibahas di di Mahkamah Konstitusi (MK), terlebih para saksi pada persidangan tidak bisa menjelaskan secara detail apa yang diajukan pemohon, yakni pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Bahkan Taufik merasa heran kepada tim Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang mempermasalahkan DPKtb, dan itu dipermasalahkan setelah putusan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014.

“Kalau ada keberatan, seharusnya diawal, bukan dipermasalahkan setelah sudah tahu hasilnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tambahnya, tim Prabowo-Hatta dalam permohonannya menyatakan jumlah DPKtb jumlahnya sangat banyak dan dinilai merugikan pasangan nomor urut satu pada pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014.

“Sebenarnya DPKtb ini siapa si yang diuntungkan? Paling besar jumlah DPKTb itu kan ada di Jawa Barat dan Sumatera Barat,” cetus Taufik.

Selain itu,Taufik menginginkan masyarakat dewasa dalam berpolitik maka persoalan sengketa Pilpres 2014 ini harus selesai di putusan MK. Taufik menghimbau persoalan sengketa pilpres ini tidak dikaitkan ke ranah politik, misal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya inilah pentingnya kita memiliki kedewasaan dalam berpolitik. Kita harus sadar bahwa politik itu tidak akan pernah berujung,” katanya.

Dia menganggap, politik itu bukan persoalan mana yang benar dan mana yang salah dan pentingnya politik itu tidak bisa menunjukkan mana yang benar dan yang salah dalam pelanggaran Pilpres.

“Pihak-pihak yang ada di dalam politik memiliki masing-masing pandangannya, tidak akan pernah ada yang bisa menentukan. Kalau begini, maka kita harus mencari jawaban kepada pihak ketiga, yaitu pengadilan,” kata Taufik.

Maka, lanjut Taufik, bila putusan pengadilan terlebih pengadilan konstitusi MK tidak dijadikan sebuah keputusan yang final. Ini lah yang akan berdampak pada proses pembangunan bangsa Indonesia ke depannya.

“Kita harus bergerak maju, kalau sudah selesai ya sudah selesai, kita hadapi hal yang baru. Jangan berkutat pada yang lama, karena kalau begitu kita akan jalan ditempat itu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Pernyataan mantan Hakim Konstitusi, Harjono dalam keterangannya sebagai ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sengketa PHPU Pilpres 2014 dinilai sangat menyesatkan oleh Pakar kebijakan Publik dari Founding Father House (FFH), Jack Yanda . Khususnya, kata dia, terkait pernyataan bahwa DPKtb sebagai emergency exit dalam pilpres 2014.

“Harjono yang membenarkan keberadaan DPKtb sebagai emergency exit dalam pilpres 2014, sebenarnya sangat menyesatkan, tidak berdasar, karena justru DPKtB merupakan kunci dari masalah pokok kekisruhan PILPRES 2014 dan menjadi pintu masuk terjadinya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dimerata tempat di Indonesia,” ujar Yanda dalam keterangan persnya.

Apalagi, lanjut dia, dalam proses pencatatan pemilih dari DPT, DPK dan DPKTB tidak dipisah alias disatukan dalam satu laporan.

Tidak hanya itu, mengenai kotak suara adalah properti KPU sehingga menjadi terserah pada KPU untuk memperlakukan terhadap propertinya sendiri, ditanggapi sebagai pernyataan yang aneh. “Bukankah untuk membuka kotak suara dalam masa proses tahapan tentunya harus ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata Yanda.

Apabila, lanjut Yanda, proses tahapan sudah selesai dalam arti Pengesahan Rekaputulasi KPU dan penetapan Presiden + Wakil Terpilih diumumkan, maka harus menunggu lagi waktu 3 hari keberatan dari pasangan yang kalah untuk mengajukan gugatan, dan alat bukti milik MK.

“Penyegelan kotak suara dapat di artikan sebagai tanda bahwa kotak suara milik Negara, barang siapa merusaknya tanpa hak dapat dipidana,” pungkasnya. (Pur)

Related posts