Sabtu, 20 April 24

Tahun Ini, Koruptor Tak Dapat Remisi HUT RI

Tahun Ini, Koruptor Tak Dapat Remisi HUT RI

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM tidak memberi remisi atau pengurangan masa hukuman bagi terpidana khusus koruptor pada Hari Ulang Tahun Ke-69 RI pada 17 Agustus 2014. Alasannya mereka dianggap tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“‎Terkait tindak pidana korupsi, masalah di sini kan tindak khusus pada siapa, yang penting dia memenuhi syarat. Kami punya PP 99/2012, terkait remisi kejahatan khusus. Untuk terkait PP 99, memang syaratnya lebih ketat dan berat,” ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana, di kantornya, Minggu (17/8/2014).‎

Syarat yang disebut dalam PP 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. “Kalau memenuhi syarat, dapat,” katanya.

Denny menjelaskan, sesuai PP 99/2012, aturan remisi sudah lebih diperketat khusus untuk warga binaan yang termasuk ke dalam kategori pengguna narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan internasional lainnya. “Semua sudah dipertimbangkan, kan ada aturannya termasuk PP 99/2012 yang berikan syarat lebih ketat bagi tindak pidana khusus seperti koruptor,” papar Denny.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena, setelah mendapat remisi, masa pidananya habis. Sementara selebihnya, sebanyak 71.919 narapidana masih menjalani masa pidana.

Berdasarkan informasi dari Biro Hubungan Masyarakat Kemenkum HAM, remisi terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu 11.369 orang narapidana dan sebanyak 374 di antaranya dinyatakan bebas.

Jumlah terbanyak kedua adalah Provinsi DKI Jakarta, yaitu sejumlah 6.945 narapidana dan 205 langsung bebas. Sementara di Jawa Timur terdapat 6.802 narapidana dan 325 orang sudah dapat menghirup udara bebas. (Has)

 

Related posts