Jumat, 26 April 24

Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Sudah Mulai Berlaku

Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Sudah Mulai Berlaku
* Presiden Joko Widodo. (Foto: Setneg)

Jakarta, Obsessionnews.com – Terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, pada 17 September lalu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi hari ini resmi berlaku Kamis (17/10/2019).

UU ini tetap berlaku tanpa harus ditanda tanganani Presiden Joko Widodo. Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Pasal 73 ayat 1 menyatakan, “rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden”.

Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, “dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi bersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi, setelah dilantik sebagai presiden terpilih.

“Kami masih berharap, memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK,” kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Terkait UU KPK hasil revisi yang secara sah mulai berlaku pada hari ini, Agus mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan),” kata Agus.

“Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari,” ujar dia.

Contoh lainnya adalah mengenai status pimpinan KPK yang pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak. Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.

“Misalnya di dalam perkom (peraturan komisi) itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu,” ujar Agus.

Namun, Agus mengaku, belum menandatangani peraturan komisi tersebut. Ia sedang meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi berlaku hari ini atau tidak. Agus sekaligus menegaskan bahwa jajaran di KPK tetap akan bekerja seperti biasa pada Kamis ini. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.