Sabtu, 27 April 24

Tak Terima Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Ancam Tak akan Hadiri Sidang

Tak Terima Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Ancam Tak akan Hadiri Sidang
* Terdakwa perkara merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Obsessionnews.com – Terdakwa perkara merintangi penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melakukan perlawanan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatannya.

Fredrich Yunadi mengaku tidak akan hadir lagi dalam persidangan. Ia merasa hakim memaksakan kehendak dengan tidak memeriksa materi praperadilannya. Selain itu, hakim juga menolak permintaannya  menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam sidang.

“Jadi, kalau memang majelis hakim berpendapat begini, Pak, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Ini hak saya sebagai manusia, Pak, hak asasi manusia saya, mohon dihormati,” ungkap Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Awalnya, hakim membacakan putusan sela dengan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Fredrich. Kemudian, Fredrich meminta hakim memeriksa materi praperadilannya yang telah digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim pun sempat menskors sidang selama 5 menit untuk menentukan sikap. Namun, setelah itu, hakim tetap pada pendiriannya karena, menurut hakim, pemeriksaan praperadilan pada materi pokok perkara tidak diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Fredrich meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan dalam sidang. Fredrich menduga KPK menggunakan dokumen dan bukti surat palsu karena menggunakan tanda tangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang saat itu tengah berada di Singapura.

“Sprindik menggunakan nama palsu. Jadi kami mohon yang menandatangani ini dipanggil bagaimana dia bisa menandatangani sprindik palsu,” sebut Fredrich.

Namun hakim menyatakan permintaan itu tidak dapat diterima karena ada mekanisme pengajuan sendiri. Mendengar segala permintaannya ditolak hakim, Fredrich pun melawan.

“Bapak punya hak menolak, tapi saya punya landasan hukum bahwa saya minta majelis hakim ini mempertimbangkan. Kalau sekarang Bapak memaksakan kehendak Bapak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya, saya tidak akan hadir,” kata Fredrich. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.