Sabtu, 27 April 24

Soal Keberadaan DPK, KPU Kerap Gunakan Aturan Sendiri

Soal Keberadaan DPK, KPU Kerap Gunakan Aturan Sendiri

Jakarta – Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk yang ke dua kalinya menggelar Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu pada Pilpres 2014.

Koordinator kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahendratta menyampaikan keberatan pada sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal status hukum Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dari pencermatannya, KPU kerap menggunakan aturan sendiri dalam menerapkan tahapan pemilu. Salah satunya soal keberadaan DPK.

“Menurut hemat kami bertentangan dengan undang-undang atau kami tidak menemukan cantolan undang-undangnya,” ujar Mahendradatta di ruang sidang DKPP di  Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Meski acuan sidang DKPP adalah dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, tetapi pihaknya merunut pada ulasan historis dan hukum. Secara historis kubu Prabowo-Hatta sejak awal percaya dengan kinerja para penyelenggara pemilu.

Akan tetapi, lanjut Mahendra, pada praktik dan implementasinya terdapat tindakan pelanggaran pemilu diduga dilakukan penyelenggara pemilu yang dinilai bisa berimplikasi pada pelanggaran pidana, Peraturan KPU dan undang-undang kepemiluan lainnya seperti Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Karena parameter etik maka kita melihat para penyelenggara dari segi perilaku, jujur, akuntabilitas termasuk asas profesionalitas,” ungkapnya.

Secara garis besar pada kasus DPK, KPU diduga melanggar lantaran tidak menjelaskan dasar hukum. Melalui DPK pula pihaknya mensinyalir modus penggelembungan suara gampang terjadi. “Intinya mengenai soal DPK. Kami belum temukan dasar hukum,” pungkasnya.

Selain itu, terkait persiapan-persiapan pemilu yang menurutnya mencurigakan yaitu salah satunya kualits tinta yang dilihat tidak cukup untuk sehari. Soal tender-tender yang menangani soal mikro tek atau sebuah tanda yang tidak bisa dilihat.

“Pada kasusnya mikro tek bebas melihatkan mikro tex itu dimana saja. Seperti disampikan peserta tender dimana mikro ini dilihatkan, kpu katakan dimina saja, ini kan sudah tidak benar,”katanya.

“Dari eksaminasi kami atau aturannya tidak ada itu. Pada prakteknya, implementasinya carut marut hingga saat ini,”tambah Mahendradatta.

Mahendradatta juga memberikan contoh di wilayah DKI Jakarta misalnya. Dalam prakteknya, pembukaan kotak suara itu bisa dibuka begitu aja, tidak dsaksikan oleh semua pihak, lalu dibawa pergi bgitu aja.

“Jelas-jelas MK sudah memberikan izin akan diberikan izin kepada. Nah perbuatan memberikan surat edaran semua. Jelas bahwa memberikan izin dari MK. Nah pada ksusnya buka kotak suara itu dilakukan sebelum dapat izin MK. Ini kami memandang sebagai rencana yang terstruktur dan masif,” Jelasnya

Bahkan jika diizinkan, lanjut Mahendradatta,  kami akan menghadirkan prinsipal langsung  Prabowo-Hatta di sidang DKPP. Ini merupakan suatu bentuk tonggak sejarah yang dihadiri oleh pasangan calon.

Ketua DKPP, Jimly Assidiqi mengatakan menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan pasangan Calon Presiden (Capres) pada persidangan kali ini. “Cukup, untuk sementara ini tidak dahulu menghadirkan pasangan calon. Karena panggungnya sudah cukup besar,”katanya.

Jimly menjelaskan, dalam putusan MK , akan mengahiri semuanya soal pilpres. Jadi setelah putusan MK selesai maka sudah selesai urusan pilres, maka kita harus hargai dan terima putusan itu. “Makanya idealnya bersamaan putusan di dkpp sama di MK itu,”jelasnya.

Menurut Jimly, untuk kepastian kehadiran Pasangan Calon (Paslon), nanti saja saat putusan. Biar nanti bisa dilihat para paslon ini jentel mau menerima kekalahan dan kemangan. “Jadi perkara kita ini banyak, tidak cuma urusan pilpres,”ungkapnya.

“Untuk buka kotak surat suara ini tidak jadi proiritas, bisa ditempat lain, itu butuh dua bulan lagi. Jadi yang harus dikaitkan adalah kode etik, dimana planggaranetisnya,”pungkas Jimly. (Pur)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.