Jakarta, Obsessionnews.com – Berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam selalu menggelar unjuk rasa damai untuk mengawal jalannya persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ormas-ormas Islam tersebut menuntut Ahok dipenjara.
Salah satu ormas Islam yang konsisten mengawal sidang Ahok adalah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi). Sembilan kali Ahok telah menjalani sidang itu. Dan Parmusi tak pernah absen mengawal sidang Ahok, sejak sidang perdana hingga sidang kesembilan. Sidang pertama pada Selasa (13/12/2016), sidang kedua Selasa (20/12/2016), dan sidang ketiga Selasa (27/12/2016) digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sedangkan sidang keempat pada Selasa (3/1/2017), sidang kelima Selasa (10/1/2017), sidang keenam Selasa (17/1/2017), sidang ketujuh Selasa (24/1/2017), sidang kedelapan Selasa (31/1/2017), dan sidang kesembilan Selasa (7/2/2017) digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca : Parmusi Konsisten Kawal Sidang Ahok
Koordinator lapangan (korlap) aksi Pengurus Pusat (PP) Parmusi Indrayadi mengatakan, Ahok sudah menjalani sidang yang kesembilan atas dugaan kasus penistaan agama. Dia menegaskan, Parmusi selalu melakukan pengawalan dan akan terus melakukan pengawalan terhadap persidangan tersebut.
“Kalaupun nanti Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta, Parmusi akan terus mengawal persidangan. Karena Parmusi tidak akan ikut politik praktis atau pun persoalan Pilkada, sesuai dengan paradigma baru Parmusi,” ujar Indrayadi kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Terkait Aksi 112 menuntut Ahok dipenjara yang akan diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu (11/2/2017), Parmusi mempersilakan kader-kadernya berpartisipasi tanpa menggunakan bendera dan atribut Parmusi.
“Saya kira kader-kader yang akan turun nanti merupakan bentuk solidaritas perjuangan sesama muslim,” katanya.
Ia menambahkan, Parmusi tak ingin aksi selama ini mengawal proses hukum dugaan penistaan agama dipolitisasi.
“Parmusi fokus mengawal proses hukum ini murni sebagai kasus hukum dugaan penistaan agama. Tak ada yang lainnya,” tegas Indrayadi. (Purnomo)