Senin, 29 April 24

Skema Upah Sama-sama Untungkan Buruh dan Pengusaha

Skema Upah Sama-sama Untungkan Buruh dan Pengusaha

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menilai sekema pengupahan yang tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakhiri‎ sama-sama memberikan keuntungan terhadap buruh dan pengusaha.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Hanif, tentang batas pekerja yang usianya minimal 12 tahun, harus diterapkan upah minimum. Kemudian, jika mereka sudah bekerja lebih satu tahun, maka tidak lagi menerapkan upah minimum.

“Menguntungkan buruh dong. Jadi sisi menguntungkan buruhnya satu tahun setelah bekerja, kan ada kewajiban untuk dinaikan gajinya,” ujar Amelia kepada Obsessionnews, Selasa (27/10/2015).

Amelia mengatakan, saat ini penerapan UMR masih dilakukan oleh pemerintah daerah sampai 3 atau 4 tahun. Padahal, baiknya pengupahan harus ada kenaikan setiap tahunya, untuk memberikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh.

Selain itu, sekema pengupahan menurut Amelia juga memberikan keuntungan kepada pengusaha. ‎Sebab, kemajuan perusahaan tidak bisa dilepaskan dengan semangat kaum buruh dalam bekerja. Pemberian upah tentunya, disesuai dengan kondisi perusahaan.

“Kemudian disisi pengusaha, kenaikannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, sekema pengupahan yang baru memang belum ada pembahasan khusus antara Menteri Hanif dengan Komisi IX. Artinya kata dia, sekema pengupahan masih dibutuhkan pembahasan secara serius.

“Ini kan belum atau masih dalam pembahasan juga. Terus terang Kemenaker belum membahasnya di komisi IX,” tuturnya.

Dengan begitu sekema pengupahan yang baru belum bisa diterapkan secara permanen. ‎Amelia mengaku akan mendukung apabila sekema yang diatur demikian sesuai dengan pernyataan Menteri Hanif. Namun, jika pengupahan ditentukan dengan kenaikan inflasi bisa jadi ia menolaknya.

Pasalnya, sebelumnya beredar kabar bahwa, sekema pengupahan buruh ditentukan dengan kenaikan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Maksudnya, bila inflasi naik maka upah buruh akan naik. Namun, bila inflasi turun, maka upah akan ikut turun.

Amelia menegaskan, bila aturannya demikian maka dirinya akan menolak. Ia tidak setuju jika upah yang sudah naik tiba-tiba diturunkan hanya gara-gara inflasi turun. Paling tidak kata dia, jika inflasi turun tidak perlu ada kenaikan upah, bukan diturunkan.

“Ya, kalau diturunkan itu merugikan buruh. Tentunya kita akan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan itu. Kalau semisal gaji yang sudah naik itu nggak boleh turun. Tapi kalau terjadi inflasi kemudian perlemahan ekonomi upah tidak naik, mungkin bisa masuk akal,” jelasnya.

Intinya, Amelia mengatakan, upah ditentukan dengan sesuai dengan inflasi boleh-boleh saja. Namun, tetap ketika inflasi turun, upah buruh tidak boleh turun. “Kalau sampai turun, saya juga menolaknya,” tegasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.