Rabu, 15 Mei 24

Kejaksaan Tahan Mantan Kadis Damkar Tangerang

Kejaksaan Tahan Mantan  Kadis Damkar Tangerang

Tangerang, Obsessionnews Penyidik dari Kejaksaan Negeri Tangerang, menahan Diding Iskandar, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kotamadya Tangerang, Banten, dalam kasus korupsi dua tahun lalu. Serta, Adrian Rusli, pemilik PT Matra Perkasa Utama (MPU), pemenang tender proyek damkar.
Diding yang kini menjabat staf ahli Walikota Tangerang dijeloskan ke penjara di LP Serang, bersama Adrian dijebloskan ke ruang tahanan di Kejari Tangerang, Selasa (27/10).

Kedua tersangka itu, resmi ditahan, setelah penyidik secara marathon sejak pagi tadi melakukan pemeriksaan.

Menurut Kejari Tangerang, Edyward Kaban, kedua tersangka ditahan dalam kasus pengadaan mobil tangga tahun 2013, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,7 Miliar. (baca juga: Tangerang Jadi Referensi Pengelola PDAM se-Indonesia)

Dalam kasus itu, Diding bertindak sebagai penguna anggaran, sedankan Adrian sebagai penerima pekerjaan. Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 oktober 2014 lalu.

“Dalam kasus ini ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka Diding menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini, yaitu senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki lewat PT MPU.

“HPS Rp10 miliar. Sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp4,8 miliar. Ini mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.sedangkan kerugian Negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai RP 4,7 milyard. (Dod/rez)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.