Rabu, 1 Mei 24

Sarmuji Ungkap Pentingnya Sosialisasi Empat Pilar Bagi Partai Politik

Sarmuji Ungkap Pentingnya Sosialisasi Empat Pilar Bagi Partai Politik
* Sarmuji saat menggelar sosialisasi empat pilar di Desa Pingggir Sari, Ngantru, Tulungagung.

Obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI M. Sarmuji mengungkapkan pentingnya sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) bagi partai politik.

Menurutnya, bila partai politik memahami Empat Pilar MPR maka partai politik akan mencalonkan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPRD yang memahami Empat Pilar MPR.

“Partai politik yang memahami Empat Pilar MPR tentu tidak mungkin mencalonkan orang-orang yang anti dengan Empat Pilar MPR,” kata Sarmuji saat mengadakan Sosialisasi Empat Pilar bersama warga desa dan tokoh masyarakat di desa Pingggir Sari, Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Minggu (25/09/2022).

Sarmuji menguraikan partai politik menjadi entitas penting dalam era reformasi. UUD 1945 yang asli (sebelum diamandemen) sama sekali tidak menyebut kata “partai politik” dan juga tidak disebut soal pemilihan umum, atau pembatasan masa jabatan presiden. Pun dalam UUD RIS 1949 tidak disebut-sebut soal partai politik.

Dalam UUDS 1950, lanjut Sarmuji ada kata “partai politik” yang disebut terkait dengan pemilihan anggota DPR. Sedangkan Dekrit 5 Juli 1959, kembali kepada UUD 1945 asli yang tidak menyebutkan soal partai politik. Barulah pada era reformasi, amandemen UUD memunculkan kata partai politik, yaitu Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2.

“Karena itu partai politik sudah menjadi bagian dalam ketentuan UUD. Begitu juga soal Pemilu, menjadi bab baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan ketentuan seperti itu, kita berada di era yang berbeda dengan era Orde Lama dan era Orde Baru,” paparnya.

Menurutnya, di era demokrasi, partai politik mempunyai peran luar biasa. Partai politik disebut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2. Pasal 22E ayat (3) menyebutkan Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kemudian Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. “Partai politik yang akan mempersiapkan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR dan DPRD,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, partai politik yang memahami Empat Pilar MPR tidak mungkin mencalonkan orang-orang sebagai calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, yang anti Pancasila, anti UUD NRI Tahun 1945, anti NKRI, dan anti Bhinneka Tunggal Ika. “Partai politik tidak mungkin mencalonkan orang komunis karena anti Pancasila, atau separatis karena anti NKRI,” ujarnya.

“Kalau partai politik tidak memahami Pancasila, mungkin orang yang diajukan sebagai calon presiden atau calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan Pancasila,” imbuhnya. Dia memberi contoh, Jika tidak memahami Pancasila, partai politik mengajukan calon yang tidak peduli dengan keadilan karena mengabaikan kemanusiaan yang adil dan beradab, orang yang tidak mementingkan NKRI karena tidak paham dengan Persatuan Indonesia.

“Di sinilah partai politik penting memahami Empat Pilar MPR. Partai politik semestinya mengajukan calon predisen atau wakil presiden, anggota DPR dan DPRD yang memahami Empat Pilar MPR sehingga bisa melanjutkan warisan sejarah para pendiri bangsa,” tambahnya. (Al)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.