Jumat, 3 Mei 24

Sah! Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 untuk 14 Hari ke Depan

Sah! Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 untuk 14 Hari ke Depan
* Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ)

Obsessionnews.com – Bagi Anda yang ingin berkendara di jalan mesti mempersiapkan segala sesuatunya. Bagaimana tidak, selama 14 hari ke depan Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini akan dilakukan secara stasioner di sejumlah wilayah.

“Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Sita Akun Media Sosial Milik Si Kembar

Meski begitu, Latif tidak menyampaikan secara rinci lokasi-lokasi mana saja yang menjadi fokus dalam penindakan di lapangan. Latif menyampaikan, selain penindakan-penindakan yang langsung kepada pelanggar lalu lintas, polisi juga memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) baik itu yang mobile ataupun statis.

“Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” tuturnya.

Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda metro Jaya, Minggu (9/7), tercantum 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Baca juga: Dalami Kasus Ponpes Al Zaytun, Polisi Kemungkinan akan Panggil Saksi Ahli Lagi

Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.