Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya (PMJ) akan melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya,” ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan 668 Orang Tersangka Kasus TPPO
Reza menuturkan, tersangka dalam modus operandinya melakukan promosi di media sosial untuk menarik peminat dengan menawarkan harga miring.
“Yang bersangkutan ini saudara RA melakukan posting di media sosial Instagram. Dengan harga yang cukup menarik, akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller,” paparnya.
“Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain,” tambah Reza. (Poy)