Minggu, 5 Mei 24

Restrukturisasi PBRX Berjalan Sesuai Skema

Restrukturisasi PBRX Berjalan Sesuai Skema
* PT. Pan Brothers Tbk (PBRX). (Foto: Pan Brothers)

Jakarta, obsessionnews.com – Pengadilan AS (United States Bankruptcy Court Southern District Of NewYork) memberikan persetujuan atas pengajuan Chapter 15 yang diajukan PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) pada 4 Februari 2022.

“Dengan approval ini, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh jurisdiksi Amerika Serikat,” ujar Corporate Secretary PBRX Toni Iswardeni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Pan Brothers Bakal Lakukan Segala Daya untuk Selesaikan Gugatan Permohonan Kepailitan Maybank

Dia menjelaskan, sesuai klausul 2.7, skema dokumen perjanjian menyatakan disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan salah satu syarat terjadinya Tanggal Efektif Restrukturisasi PBRX, sehingga ini memastikan kepada seluruh stakeholders bahwa restrukturisasi PBRX ini pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura.

“Penyelesaian proses restrukturisasi ini akan membuat PBRX dapat bergerak lebih leluasa untuk menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan,” ucap Toni.

Prospek industri TPT yang secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia tentunya juga bermanfaat bagi PBRX terutama setelah penyelesaian restrukturisasi PBRX.

Di tahun 2021, saat restrukturisasi berjalan, penjualan PBRX tetap bisa dipertahankan dan tumbuh.

“Perseroan yakin tahun 2022 ke depan akan menjadi tahun yang lebih baik seiring dengan naiknya permintaan TPT ke Indonesia,” ujarnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.