Sabtu, 27 April 24

Pan Brothers Bakal Lakukan Segala Daya untuk Selesaikan Gugatan Permohonan Kepailitan Maybank

Pan Brothers Bakal Lakukan Segala Daya untuk Selesaikan Gugatan Permohonan Kepailitan Maybank
* Ilustrasi perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk. (Foto: Istimewas)

Jakarta, obsessionnews.com – Perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk. kembali mendapat gugatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kali ini, Bank Maybank mengajukan permohotan kepailitan terhadap emiten dengan kode saham PBRX tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulis Pan Brothers yang diterima obsessionnews.com, pada Kamis (5/8/2021) menginformasikan, proses kepailitan diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan Indonesia).

Meski begitu, Perseroan ingin meyakinkan semua pihak bahwa Perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan Pan Brothers.

“Termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi,” tulis manajemen Pan Brothers dalam rilis tersebut.

Meski adanya permohonan kepailitan tersebut, kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan yang sulit karena siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri, terutama didorong oleh pandemi Covid-19, dan pengurangan trade lines yang signifikan.

Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, Perseroan berhasil meningkatkan penjualan sebesar 4% menjadi USD 126,2 juta pada Q12021 dibandingkan dengan Q12020. Hal ini sebagian besar didorong oleh dukungan dan kepercayaan dari pembeli dan pemasok yang telah bersedia membantu Perseroan mengelola kebutuhan modal kerja untuk memastikan kegiatan operasional dapat terus berjalan lancar tanpa pengurangan karyawan/pemutusan hubungan kerja selama masa sulit ini.

Perlu juga dicatat bahwa Perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya. Perusahaan telah melakukan komunikasi secara intensif dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral pada rencana restrukturisasi untuk mengubah persyaratan hutangnya.

Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang di ajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.

Berdasarkan Siaran Pers Pan Brothers tertanggal 27 Juli 2021, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. telah memutuskan untuk menolak Permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara.

Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium dimana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini, dan kalaupun perkara ini diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia). Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya 2 (dua) yurisdiksi hukum dalam penyelesaian perkara.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan focus Perseroan selama 2 bulan terakhir dan menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi. Sebelum Permohonan PKPU ditolak, Perseroan dengan itikad baik telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan proposal penyelesaian, tidak ada satupun yang diterima oleh Maybank.

Mempertimbangkan hal ini, manajemen Pan Brothers mempertanyakan apa yang mendorong Maybank tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan ini.

Pan Brothers adalah perusahaan publik produsen garmen terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitas terpasang yang menampung lebih dari 31.000 karyawan di 25 pabrik di seluruh Indonesia. Pan Brothers memiliki kewajiban kepada banyak pemangku kepentingan Pan Brothers, seperti karyawan, kreditur mayoritas, pembeli, pemasok, yang semuanya telah sangat mendukung Perusahaan selama masa-masa sulit ini.

Karena itu adalah kewajiban Pan Brothers untuk menantang secara agresif Aplikasi Kepailitan ini dan melindungi hak-hak pemangku kepentingan. Secara paralel, Pan Brothers akan terus bekerja pada sanksi dan implementasi skema di Singapuradan fokus bekerja menuju restrukturisasi yang sukses dengan mayoritas pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral yang mendukung, serta pemegang obligasi Pan Brothers. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.