Sikapi Kasus Korupsi Pertamina, Prabowo: Kami Bersihkan!

Obsessionnews.com - Presiden Prabowo Subianto angkat suara menyikapi perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp193,7 triliun. Prabowo berjanji bakal bersih-bersih Pertamina.
Prabowo bahkan mengaku upaya bersih-bersih sekarang ini sedang dilakukan. Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci seperti apa pembersihan yang dimaksud.
Baca Juga:
Tepis Pengoplosan, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
"Lagi diurus itu semua,” kata Prabowo, di Jakarta, Rabu (26/2). “Kami akan bersihkan,” lanjut Prabowo sambil menegaskan hukum bakal ditegakkan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Selain itu, Prabowo menegaskan pula pemerintah berkomitmen membela kepentingan rakyat. “Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina: Anak Jadi Tersangka, Rumah Riza Chalid Digeledah
Kejagung mengungkap praktik korupsi di Pertamina dengan menetapkan dan menahan 7 tersangka. Para tersangka yakni Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwanto.
Selain itu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Penyidik juga menersangkakan tiga orang lain di luar Pertamina yaitu Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andirianto Riza,
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Wrhaspati serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Baca Juga:
Benarkah Rakyat Membeli Pertamax Rasa Pertalite?
Kejagung menuduh para tersangka melakukan permuakatan jahat untuk mengimpor minyak mentah dan kilang minyak. Bahkan mengoplos bahan untuk pertalite (RON 90) menjadi pertamax (92) hingga merugikan keuangan negara. Praktik tersebut berlangsung selama 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pertamax yang beredar di masyarakat sekarang ini bukan berarti hasil oplosan. “Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan perkara ini berlangsung dalam periode 2018-2023. Artinya, kasus ini terjadi dua tahun yang lalu,” kata Harli. (Erwin)