Anggaran Dipangkas, KY Kerja Selektif

Obsessionnews.com - Komisi Yudisial (KY) bekerja selektif setelah pemangkasan anggaran. Layanan publik seperti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pemantauan persidangan, dan advokasi hakim tidak bisa optimal di tengah efisiensi.
KY menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta 966 pemantauan persidangan sepanjang tahun 2024. Pada Januari 2025, KY telah menerima 107 laporan dan 75 tembusan, serta 87 permohonan pemantauan persidangan.
Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54,35 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung
Untuk tugas advokasi hakim, KY menerima 16 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan pada tahun 2024. Pada Januari 2025, KY telah menerima 4 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim.
"KY terus mengupayakan layanan publik dengan efisiensi anggaran. Namun, untuk sementara penanganan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, dan advokasi hakim belum sepenuhnya dapat ditindaklanjuti sambil menunggu kebijakan penambahan anggaran dari pemerintah," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, di Jakarta, Rabu (12/2).
Mukti juga mengungkapkan, KY sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk bisa mendapatkan penambahan anggaran.
Baca Juga:
Asal Cermat, Silakan Pemerintah Pangkas Anggaran...
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menyampaikan perkembangan laporan yang menarik perhatian publik. Dalam penanganan dugaan pelanggaran KEPPH terkait Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg di Kalbar, Joko menjelaskan bahwa laporan masih dalam tahap penanganan pendahuluan berupa verifikasi dan analisis yang kemudian akan dibawa ke rapat konsultasi.
"Untuk perkembangan laporan vonis korupsi 300T Terdakwa HM, KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya," lanjut Joko.
Joko melanjutkan, untuk perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT, maka KY telah menjadwalkan kembali untuk memeriksa saksi-saksi tambahan pada pertengahan Februari 2025 agar dapat diperoleh tambahan bukti.
Selanjutnya, KY juga telah melakukan penanganan laporan kasus 4 anak berhadapan dengan hukum yang merupakan korban salah tangkap di Tasikmalaya. KY telah selesai melakukan analisis dan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
"Demikian juga pada kasus salah eksekusi lahan di Tambun dan hilangnya putusan e-court PN Cikarang, serta kasus suap konsinyasi pembangunan jalan tol Cisumdawu, KY akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait," jelas Joko.
Selain menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH, KY juga diberikan tugas untuk melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan hakim melanggar KEPPH. Misalnya, kasus suap majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa GRT dan terdakwa ZR, persidangan pra peradilan Sekjen PDIP, pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai terdakwa di PN Mataram, dan lainnya.
"KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus penembakan bos rental dan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara," pungkas Joko.
Perlindungan Kehormatan Hakim dan Pengadilan
Dalam rangka menjaga marwah hakim, KY juga diberikan tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim melalui tugas advokasi hakim. Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi menjelaskan bahwa tugas advokasi hakim bertujuan agar para hakim bisa leluasa memutus perkara tanpa adanya ancaman, tekanan atau intervensi.
"Advokasi hakim ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan marwah hakim, agar hakim dapat memutus perkara secara objektif dan imparsial serta fokus pada fakta dan ketentuan hukum di persidangan," jelas Kadafi.
Kadafi menyoroti peristiwa menarik perhatian publik yang kemudian dilakukan advokasi oleh KY di media awal tahun 2025. Misal kasus pencemaran nama baik oleh pihak berperkara terhadap majelis hakim di Pengadilan Pajak. Kadafi menjelaskan langkah hukum dan/atau langkah lain yang dapat dilakukan KY yang meliputi pendampingan pelaporan pidana, dan upaya-upaya berupa koordinasi, mediasi, dan imbauan kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta peradilan.
KY juga menyoroti kericuhan sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati hakim dan pengadilan serta mematuhi tata tertib persidangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. KY pun berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan tegas menegakkan tata tertib persidanga serta terus memegang teguh KEPPH.
"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan," ujar Kadafi.
Dari segi kebijakan, KY juga mendorong serta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan perhatian khusus terhadap keamanan hakim dan pengadilan, dan secara kontinyu mengimplementasikan Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih menyeluruh.
"KY juga mendorong pengadilan untuk meningkatkan awareness terkait penerapan sistem pengamanan hakim dan pengadilan yang ideal," pungkas Kadafi.
Terkait efisiensi anggaran, tugas advokasi KY dilaksanakan berdasarkan skala prioritas yang dibuat, bergantung pada jenis PMKH dan lokasi kejadian.
"Prioritas akan diarahkan pada wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta kota/kabupaten di sekitar domisili Kantor Penghubung KY. Pemanfaatan teknologi informasi tentu saja akan semakin dioptimalkan," jelas Kadafi.
Kadafi berharap bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak tergoda transaksi perkara. "Karena itu independensi hakim harus diawasi. Kita juga tidak ingin hakim bekerja dalam ketakutan dan tekanan, karenanya independensi hakim pada saat yang sama juga harus dilindungi," pungkas Kadafi. (Erwin)