Keterlibatan Aparatur Desa dalam Pemagaran Laut di Tangerang Harus Diusut

Keterlibatan Aparatur Desa dalam Pemagaran Laut di Tangerang Harus Diusut
Keterlibatan aparat desa dalam pemagaran laut di Tangerang perlu diusut Kemendagri. (Ilustrasi/X)


Obsessionnews.com - Keterlibatan aparatur desa dalam sengkarut pemagaran laut di perairan Tangerang harus diusut. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna mendorong dan mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mengusut keterlibatan aparatur desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pemagaran laut.

Menurut Ateng, hal ini merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri lebih dalam. Sementara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah memberhentikan pejabat yang ditengarai di balik penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut.

Baca Juga:
Urai Sengkarut Pagar Laut, Penegak Hukum Jangan Saling Tunggu

“Keterlibatan aparat desa dalam penerbitan SHGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di kawasan pesisir ini adalah fenomena yang nyata. Saya meyakini bisa jadi bukan hanya kepala desa yang terlibat, melainkan bisa juga perangkat desa lainnya, atau bahkan pejabat di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Ateng, di Jakarta, Jumat (7/2).

Ateng menegaskan bahwa Kemendagri sebagai pembina aparat desa harus mengambil langkah investigatif menyeluruh pada desa-desa pesisir yang memiliki kasus pagar laut maupun kasus sertifikat di atas laut, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga:
Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2, Minta KPK Periksa Aguan

Ateng menilai, praktik serupa sangat mungkin terjadi di daerah lain dan perlu ditindak secara menyeluruh. “Kami mendorong Kemendagri untuk tidak hanya fokus di satu lokasi saja. Investigasi harus dilakukan secara luas di desa-desa pesisir lain yang mengalami hal serupa, termasuk di luar Tangerang. Jika ada temuan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ateng menyatakan dukungannya terhadap langkah pencopotan aparat desa yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Dia menilai langkah yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menertibkan pelaku penyalahgunaan kewenangan dalam urusan sertifikasi tanah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi.

“Jika terbukti bersalah, pencopotan harus dilakukan tanpa kompromi. Kemendagri dapat mengikuti Kementerian ATR/BPN yang memecat beberapa pegawai yang terbukti terlibat (dalam kasus pagar laut). Aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang tidak boleh dibiarkan tetap berada di posisinya karena itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” katanya.

Menurutnya, penindakan hukum bagi aparat desa yang terbukti melanggar aturan perlu diterapkan. Sebab,  pencopotan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera, tetapi harus ada proses hukum yang jelas bagi mereka yang menyalahgunakan jabatannya.

“Pencopotan memang perlu, tapi tidak cukup. Jika ada unsur pidana, aparat desa yang terlibat harus diproses hukum agar ada efek jera. Kita tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus terjadi,” tuturnya. (Erwin)