Urai Sengkarut Pagar Laut, Penegak Hukum Jangan Saling Tunggu

Obsessionnews.com -Aparat penegak hukum diharapkan tidak saling menunggu untuk mengurai sengkarut kasus pagar laut di Tangerang. KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri harus berkoordinasi dan mau mengambil inisiatif melakukan pengusutan. KPK sedikitnya sudah menerima dua laporan korupsi pagar laut, sementara Kejagung dan Polri mulai mencari data untuk penyelidikan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna meminta Ombdusman juga menelisik dan berkolaborasi dengan penegak hukum dalam mengusut misteri pagar laut. Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), bisa menjadi pintu masuk.
Baca Juga:
Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2, Minta KPK Periksa Aguan
“Kasus Pagar Laut Tangerang ini bukan semata-mata soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya praktik KKN yang merugikan masyarakat, terutama nelayan," kata Ateng, di Jakarta, Sabtu (1/2).
Menurutnya, adanya pelanggaran hukum dalam kasus pagar laut di Tangerang sudah terang benderang. Maka koordinasi antar-instansi pemerintah perlu dilakukan bukan hanya untuk mengusut tetapi menutup celah praktik-praktik ilegal ke depan.
Baca Juga:
Alpa, Aparat Penegak Hukum Tak Berwibawa Usut Pagar Laut
“HGB di atas laut sebelum reklamasi adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Ini jelas melanggar dan harus segera diusut. Saya mendukung penuh pernyataan bahwa pagar laut ini ilegal, dan langkah pembongkaran yang sudah dilakukan.” ungkap Ateng.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, penyidik bakal menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman, KPK juga menerima laporan dari sejumlah tokoh seperti Abraham Samad dan Said Didu.
Baca Juga:
Pengusutan Kasus Korupsi Sertifikat Pagar Laut Antara Ada dan Tiada
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang sudah mulai dibongkar. Bahkan Menteri ATR/BPN sudah memberhentikan sedikitnya enam pejabat karena menerbitkan sertifikat. Banyak pihak menilai penegak hukum tak proaktif menelisik potensi korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
Tessa mengatakan, KPK masih menganalisa dan memverifikasi laporan untuk mengusut dugaan korupsi. Dia juga memastikan tindakan yang bakal dilakukan oleh KPK tidak bertabrakan dengan langkah-langkah yang dilakukan Kejagung atau Polri nantinya.
"Tentunya KPK akan melakukan proses analisa dan verifikasi," ujarnya. (Erwin)





























