Alpa, Aparat Penegak Hukum Tak Berwibawa Usut Pagar Laut

Alpa, Aparat Penegak Hukum Tak Berwibawa Usut Pagar Laut
Eks Menko Polhukam Mahfud MD. (Tangkapan layar)


Obsessionnews.com - Sengkarut pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang yang mulai terurai perlu diimbangi dengan proses hukum. Sebab, pemagaran pagar bambu sepanjang 30 km lebih di Tangerang melanggar hukum. Mengapa aparat masih diam?

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyentil kealpaan aparat tersebut. Mahfud menganggap kealpaan aparat penegak hukum ini menghambat proses pengungkapan pagar laut yang sekarang ini sudah mengalami kemajuan dengan adanya sertifikat HGB/SHM.

Baca Juga:
Jalankan Amanat Konstitusi, MPR Perlu Kaji Kasus Pagar Laut

"Belum ada kejelasan proses hukum padahal ini pelanggaran hukum luar biasa. Perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang, untuk tidak boleh dimiliki oleh siapapun, pihak swasta kecuali negara. Tidak boleh perusahaan, tidak boleh perorangan," kata Mahfud dalam Program Terus Terang, yang tayang melalui kanal Youtube Mahfud MD Official, dan dipantau di Jakarta, Rabu (29/1).

Mahfud yang juga pernah menjabat Ketua MK mengingatkan hukum tidak mengenal hak guna laut, "Yang ada hak guna bangunan. Itu di bumi. Kok, HGB diberikan di atas air dan sudah dikavling. Itu sudah dikavling berarti ada niat jahat," kecam Mahfud.

Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Penuhi Unsur Pidana dan Pelanggaran HAM

Dikatakan, penerbitan HGB/SHM pagar laut bukan sebatas hukum administrasi tetapi pidana. Mahfud menilai setidaknya ada unsur penipuan selain korupsi di balik pemagaran laut. Maka, aparat penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan kejaksaan bisa masuk.

"Kalau pejabat diduga menerima suap maka KPK, Kejaksaan Agung dan Polri itu bisa melakukan tindakan," ujarnya.

Baca Juga:
Korupsi Warnai Sengkarut Pagar Laut

Ketiga lembaga tersebut, kata Mahfud, memiliki kewenangan. Dia mengaku heran mengapa dari ketiga lembaga tidak ada yang mau mengambil inisiatif. "Saling takut kayanya," seloroh Mahfud.

"Saya heran nih aparat kita kok takut sama yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," lanjutnya.

Mahfud menduga, sikap diam aparat penegak hukum karena menunggu instruksi Presiden Prabowo terlebih dulu. "Itu sangat memalukan kenapa hal begitu harus menunggu presiden, kan semestinya aparat penegak hukum bertindak sendiri," ujar Mahfud. (Erwin)