Jalankan Amanat Konstitusi, MPR Perlu Kaji Kasus Pagar Laut

Oleh: DR. Almuzzammil Yusuf MS, Anggota Badan Pengkajian MPR RI.
Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari perwakilan seluruh 8 fraksi yang ada di MPR dan plus kelompok anggota DPD RI saya sarankan untuk segera mengkaji kasus Pagar Laut 30 km (plus temuan serupa pagar laut di Bekasi) dalam kontek pelaksanaan amanat Pasal 33:3 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Tupoksi Badan Pengkajian bisa dilihat lebih lanjut pada Tatib MPR dan UU MD3 yang antara lain menyebutkan bahwa tugas badan pengkajian: mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Juga untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Penuhi Unsur Pidana dan Pelanggaran HAM
Kajian tesebut mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga terdepan yang mengawal amanat UUD 45 untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari berbagai rongrongan ,termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri atau bahkan melibatkan kepentingan asing.
Upaya ini juga sinkron dengan perhatian berbagai pihak , termasuk langkah Presiden Prabowo yang telah memerintah kementrian KKP dan KASAL untuk mencabut dan membatalkan surat "keabsahan pagar laut" tersebut . Bersamaan dengan itu juga peran komisi IV DPR yang patut diapresiasi yang telah turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberi perhatian besar atas masalah tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Warnai Sengkarut Pagar Laut
Kita juga sangat memuji peran aktif aktif nelayan Tangerang Banten yang terdampak, sebagai pihak yang telah lebih dulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka bersama para aktivis lingkungan hidup.
Jadi dengan kesertaan Badan Pengkajian MPR dalam masalah pagar laut ini mempertegas kekompakan seluruh komponen bangsa dan mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga negara yang paling berwenang mengawal amanat konstitusi UUD45, khususnya terkait Pasal 33:3 UUD NRI.
Baca Juga:
Hadi Tjahjanto dan Kemelut HGB Pagar Laut
Mudah-mudahan Badan Kajian MPR akan segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek Konstitusi dengan mengundang berbagai pakar.
Kita jadikan momen pagar laut sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa agar bisa memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia , bukan untuk segelintir golongan , apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing.