Pengusutan Kasus Korupsi Sertifikat Pagar Laut Antara Ada dan Tiada

Obsessionnews.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat pagar laut di pesisir Tangerang antara ada dan tiada. Kendati Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah memecat enam pejabat terkait hal itu, aparat penegak hukum belum melakukan penindakan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (30/1), Nusron menyebutkan bahwa aparat penegak hukum sudah memulai melakukan pengusutan. Namun dirinya tidak menyinggung adanya kasus korupsi.
Baca Juga:
Kisruh Pagar Laut: Nusron Batalkan 50 Sertifikat, Pecat 6 Pejabat BPN
"Mulai dari proses pemalsuan dokumen di bawah, yang melibatkan pemda, mulai dari pemalsuan dokumen PBB, giriknya dan sebagainya, sudah diproses semua oleh APH (aparat penegak hukum)," kata Nusron.
Dia menilai, ATR/BPN tak perlu melakukan inisiatif untuk memidanakan. "Tanpa kita ada inisiasi sudah ada proses," tuturnya.
Sementara anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai perlu adanya jerat hukum sebagai efek jera. Dia menganggap tidak cukup Menteri ATR/BPN melakukan pemecatan.
Baca Juga:
Alpa, Aparat Penegak Hukum Tak Berwibawa Usut Pagar Laut
Menurutnya, publik perlu tahu apakah penerbitan sertifikat HGB/SHM merupakan bagian dari permainan mafia tanah. Dirinya meragukan kalau penerbitan sertifikat sebatas pelanggaran administrasi.
"Jadi saya sangat berharap adanya penegakan hukum," ujarnya.
Diamnya aparat penegak hukum menyikapi kisruh pagar laut membuat heran eks Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menilai penerbitan sertifikat kental dengan unsur korupsi. (Erwin)