Kisruh Pagar Laut: Nusron Batalkan 50 Sertifikat, Pecat 6 Pejabat BPN

Obsessionnews.com - Menteri ATR/BPN Nusroh Wahid mengaku sudah membatalkan 50 dari 280 sertifikat di kawasan pagar laut, pesisir Kabupaten Tangerang dan menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat yang enam di antaranya dipecat. Proses pemberhentian terhadap pejabat sudah tahap finalisasi surat keputusan (SK).
Nusron mengatakan, penyisiran terhadap sertifikat HGB/SHM masih berproses hingga sekarang. Total terdapat 263 HGB dan 17 SHM. Dia menegaskan pembatalan 50 sertifikat berdasarkan prosedur.
Baca Juga:
Komisi II DPR Evaluasi Kinerja Menteri ATR Nusron Wahid
“Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Pembatalan, lanjut Nusron, dilakukan karena sertifikat dikeluarkan untuk wilayah yang berada di luar garis pantai. “yang masuk di dalam garis pantai, itu masuk namanya private property. Ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa kita sertifikatkan,” tuturnya.
Baca Juga:
Alpa, Aparat Penegak Hukum Tak Berwibawa Usut Pagar Laut
Sedangkan delapan pejabat yang dikenakan sanksi yakni JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ketika menerbitkan sertifikat, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH, dan mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET.
Selanjutnya Ketua Panitia A berinisial WA, YS dan WS selaku Ketua Panitia A, NS anggota Panitia A, LM mantan Kepala Survei dan Pementaan yang menggantikan ET dan KA selaku Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron enggan membeberkan identitas lengkap para pejabat yang dikenakan sanksi itu, “Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron. (Erwin)