DPR Boleh Evaluasi Pejabat, Acak Kadut Sistem Politik Kita

DPR Boleh Evaluasi Pejabat, Acak Kadut Sistem Politik Kita
Ketentuan DPR mengevaluasi pejabat membuat karut marut sistem politik Indonesia. (Obsessionnews)


Obsessionnews.com - Pengesahan revisi Tata Tertib (Tatib) DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (4/2), membuat sistem bernegara kita acak kadut. Pasalnya, dalam tatib tersebut, DPR boleh mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam paripurna secara berkala.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan lazimnya dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, parlemen tidak cawe-cawe mengurusi pengangkatan maupun mencopot pejabat negara. DPR boleh saja merekomendasi, namun tidak harus dilaksanakan oleh presiden.

Baca Juga:
Melalui Tatib DPR Bisa Mengevaluasi Pejabat, Ray Rangkuti: Ada-ada Saja…

"DPR yang ikut cawe-cawe urusan pemilihan pejabat negara hanya dikenal dalam sistem parlementer. Maka, jika akhirnya DPR diberi wewenang dan tugas mencopot pejabat negara, maka kita berada dalam sistem yang serba tidak jelas dan pasti. Tentu saja, akan banyak ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan dalam sistem yang acak kadut," kata Ray, di Jakarta, Rabu (5/2).

Ray mengingatkan bahwa wewenang yang dimiliki DPR sudah diatur melalui UU No 17/2014 yakni membuat undang-undang (UU) mengawasi pelaksanaan UU dan menetapkan anggaran. Ketiga fungsi tersebut, tak membuka ruang bagi DPR untuk mencopot pejabat, sekalipun diproses melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan melalui paripurna.

Baca Juga:
Demokrasi Mahal Bukan Alasan Mengganti Sistem Pilkada Langsung

Menurut Ray, argumentasi DPR boleh mengevaluasi pejabat karena ikut menyeleksi tak tepat. Sebab, kewenangan tersebut sebatas atributif, bukan bagian tiga fungsi utama parlemen. "Justru yang menjadi masalah utama adalah mengapa seleksi pejabat negara melibatkan DPR yang dalam tugas pokok dan wewenangnya tidak diatur," kata Ray.

"Hal ini, justru, yang perlu dievaluasi oleh DPR. Masih perlu kah pemilihan pejabat negara harus melibatkan DPR? Sejauh mana manfaat melibatkan DPR dalam proses seleksi pejabat negara? Dan apakah ia cocok dengan sistem presidensial yang kita anut," tuturnya.

Diakatakan, dalam sistem presidensial, pemilihan pejabat negara sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif. Sementara DPR berfungsi mengawasi tata cara pemilihan, bukan malah ikut cawe-cawe. "Maka, jika akhirnya DPR diberi wewenang dan tugas mencopot pejabat negara, maka kita berada dalam sistem yang serba tidak jelas dan pasti. Tentu saja, akan banyak ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan dalam sistem yang acak kadut," selorohnya.

Ray juga tak habis pikir, mengapa ada aturan dalam Tatib DPR yang membuka ruang mengevaluasi pejabat. Sementara, proses pengangkatan pejabat diatur melalui UU. "Seleksi dan pemilihan pejabat negaranya diatur melalui UU, mencopotnya cukup diatur oleh Tatib DPR. Sejak kapan tatib DPR mengikat pihak di luar apalagi bersifat perintah? Tatib DPR itu, sejatinya, hanya mengikat anggota DPR. Namanya saja tatib DPR. Bukan tatib bernegara. Ada-ada saja," ujarnya. (Erwin)