4 Faktor Picu Tragedi KM 92 Cipularang, Mana yang Dominan?

Obsessionnews.com - Tragedi kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang dipicu empat faktor. Selain faktor manusia (human error), kendaraan, fasilitas keselamatan dan kondisi cuaca juga turut jadi pemicu.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Abdul Hadi audit menyeluruh terhadap kondisi jalan tol di seluruh Indonesia penting dilakukan. Khususnya di wilayah yang rawan kecelakaan. Hasil audit diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pengelola tol untuk melakukan perbaikan di lokasi-lokasi kritis.
Baca Juga:
Siapa yang Lalai di Tragedi KM 92 Cipularang?
“Kecelakaan ini sangat merugikan masyarakat, baik secara materi maupun emosional bagi keluarga korban. Lebih dari itu, citra buruk transportasi Indonesia bisa menurunkan minat investor, serta membawa berbagai kerugian lainnya yang pada akhirnya berpotensi menghambat pembangunan,” kata Abdul Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11).
Abdul Hadi menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pihak terkait terhadap keselamatan transportasi nasional. Dia menyebut, peristiwa Cipularang harus menjadi momentum penting untuk evaluasi dan perbaikan keselamatan transportasi secara menyeluruh di Indonesia.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Momentum Revisi UU LLAJ
Menurutnya, diperlukan penyelidikan mendalam dan evaluasi komprehensif terhadap empat faktor pemicu peristiwa nahas Cipularang. Penyelidikan penting dilakukan secara sistematis dan efektif.
“Kecelakaan yang sering terjadi di jalan tol, terutama di titik rawan seperti KM 92, seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya tentang keselamatan fisik, tapi juga menjaga kepercayaan publik dan citra transportasi Indonesia di mata investor,” tuturnya.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Truk Alami Rem Blong dengan Gigi Tinggi
Abdul Hadi menggarisbawahi beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk keselamatan transportasi secara menyeluruh antara lain adalah pemeliharaan dan pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh pengusaha dan pemilik kendaraan sebelum beroperasi dan juga perlu ada penegakan hukum oleh aparat terkait kondisi kendaraan yang tidak prima serta yang kendaraan yang Over Dimension Overload (ODOL).
“Hal lain juga yang perlu diperhatikan adalah edukasi dan kesadaran pengemudi terkait keselamatan berkendara, disamping itu perlu juga lakukan perbaikan dan penambahan fasilitas keselamatan di jalan tol oleh penyedia jalan tol seperti pemasangan rambu peringatan, lampu penerangan, escape ramp, serta perkerasan anti-selip pada jalan menurun sangat dibutuhkan,” katanya. (Erwin)