Resmi Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Melawan

Obsessionnews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong resmi mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong melawan Kejagung dengan menggugat penetapan tersangka dalam perkara korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir menilai penetapan tersangka yang ditetapkan kepada kliennya menyalahi ketentuan perundang-undangan. Kejagung disebut sewenang-wenang dalam penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Tom Lembong Bikin Gerindra Was-was
"Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ari Yusuf Amir mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (5/11).
Tom Lembong meminta PN Jaksel yang mengadili perkara praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.
Baca Juga:
Surya Paloh: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Kenapa Tom Lembong Tersangka?
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," kata Ari.
Menurutnya, hingga kini tidak ada hasil audit yang menyebutkan adanya kerugian negara dari kegiatan impor gula.
"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," bebernya. (Erwin)





























