Digelar 18 November, Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Tom Lembong

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni praperadilan tersangka perkara impor gula yakni Tom Lembong. Kejagung menegaskan, Lembong memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, praperadilan merupakan forum untuk menguji prosedur penanganan perkara. Dia optimistis penyidik menangani perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Resmi Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Melawan
"Silakan saja," kata Harli, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11), menegaskan hak Tom Lembong mempraperadilankan penyidik.
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sudah menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada 18 November mendatang. Tumpanuli Marbun bakal bertindak sebagai hakim tunggal.
Baca Juga:
Kasus Tom Lembong Bikin Gerindra Was-was
Tom Lembong menilai penetapan tersangka oleh Kejagung sewenang-wenang. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu, yakni Ari Yusuf Amir mempertanyakan mengapa hanya Lembong yang diperiksa bahkan jadi tersangka dalam kegiatan importasi gula.
"Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ari. (Erwin)