Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana dengan Status Tersangka

Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana dengan Status Tersangka
Tom Lembong menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Bundar, Jampidsus, dengan status tersangka. (Antara)

Obsessionnews.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11) dengan status tersangka dalam perkara korupsi impor gula. Lembong dibawa dengan mobil tahanan dan nampak mengenakan rompi tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan pemeriksaan Lembong. "Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Harli.

Baca Juga:
Tom Lembong Jadi Tersangka, Bahlil Bilang Begini...

Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli tidak membeberkannya. "Itu penyidik yang paham," tuturnya.

Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, ia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.

Baca Juga:
Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Belum Diketahui

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara impor gula. Selain Lembong, tersangka lainnya yakni Charles Sitorus selaku selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam menyidik gula impor, Kejagung diketahui telah menggeledah kantor Kemendag pada 2023, ketika Zulkifli Hasan menjabat mendag. Belakangan, Kejagung menetapkan Lembong sebagai tersangka, dalam perkara impor periode 2015–2016.

Baca Juga:
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa

Lembong dituduh memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Pemberian izin diberikan tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian, dan dilakukan ketika Indonesia sedang surplus gula.

Baca Juga:
Tom Lembong Beri Izin Gula Impor, Pakar: Korupsinya di Mana?

Tersangka Charles Sitorus mengoordinir delapan perusahaan swasta yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI untuk mengolah gula impor tersebut menjadi gula kristal putih. PPI membeli gula dari perusahaan tersebut yang sebelumnya sudah dijual atau didistribusikan dengan harga di atas HET.

Keuntungan delapan perusahaan tersebut membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. Sementara PPI mendapatkan keuntungan Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat. (Antara/Erwin)