Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Belum Diketahui

Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Belum Diketahui
Tom Lembong. (Antara)

Obsessionnews.com - Aliran dana yang diterima mantan Mendag Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula belum diketahui. Lembong yang jadi tersangka bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus karena memberi izin impor 105.000 ton kepada PT AP, sejak diumumkan tersangka pada Selasa (29/10) malam, sudah berada dalam tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik masih mendalami aliran dana kepada Tom Lembong dan sejumlah pihak lain. Penyidik juga melakukan pendalaman dengan memeriksa perusahaan-perusahaan importir gula.

Baca Juga:
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa

"Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10).

 

Tom Lembong jadi tersangka karena, selaku Mendag RI memberi izin impor kepada PT AP pada 2015-2016 yang lalu. Izin yang diberikan dianggap menyalahi aturan. Dari kegiatan impor tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.


Baca Juga:

Tom Lembong Beri Izin Gula Impor, Pakar: Korupsinya di Mana?

Sedikitnya ada delapan perusahaan yang dikoordinir tersangka Charles Sitorus dalam pengadaan impor gula tersebut yakni, PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Seluruh perusahaan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, sekalipun hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

 

Sementara PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan importir sebesar Rp105 per kilogram. Harli menyebutkan, total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.

 

“Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,”  kata Harli. (Erwin)