Tom Lembong Beri Izin Gula Impor, Pakar: Korupsinya di Mana?

Tom Lembong Beri Izin Gula Impor, Pakar: Korupsinya di Mana?
Tom Lembong. (Antara)

Obsessionnews.com - Penetapan tersangka Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula tahun 2015-2016 mengundang pertanyaan. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan di mana unsur korupsi yang diperbuat Lembong.

Menurut Fickar, kebijakan tak bisa dipidanakan. Dia menganggap wajar kalau muncul asumsi politisasi dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menersangkakan Tom Lembong.

Baca Juga:
Kolega Jadi Tersangka, Anies: Tom Lembong Orang Lurus

"Aneh memang, nampaknya kejaksaan sudah bermain politis. Menteri itu kan kebijakan. Tidak bisa kebijakan itu dipidanakan," kata Fickar di Jakarta, Rabu (30/10).

Tom Lembong ditersangkakan karena memberi izin impor gula kepada PT AP. Kebijakan tersebut dilakukan tidak tepat karena seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor juga dilakukan ketika gula sedang surplus.

Baca Juga:
Tom Lembong, Korupsi atau Politisasi?

Anies Baswedan turut mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lembong. Dia menganggap koleganya itu sosok lurus dan berintegritas.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," tulis Anies melalui akun X @aniesbaswedan. (Erwin)