Tom Lembong, Korupsi atau Politisasi?

Tom Lembong, Korupsi atau Politisasi?
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. (Antara)

 

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberikan kejutan. Kali ini Korps Adhyaksa mengungkap perkara korupsi impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan. Kejagung menepis penersangkaan Lembong bentuk politisasi.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan penyidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak 2023 dengan memeriksa total 90 saksi. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan ditemukan adanya bukti korupsi kegiatan impor tahun 2015-2016.

 

Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Pasrah

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023,”kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.

 

Dirinya juga menyinggung kalau penyidikan tahap satu sudah dilakukan sebelum Pilpres 2024. Perkara impor gula memang sudah terdengar sejak 2023. Malahan Kejagung telah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan. Seiring waktu, perkara yang naik penyidikan malah impor gula era Lembong.

 

Lembong disebut memberi izin langsung kepada PT AP mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Pemberian izin tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain termasuk Menteri Perindustrian.

Baca Juga:
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan

Kejagung tidak mengungkapkan apakah ada uang yang diterima Lembong dalam memberikan izin kepada PT AP. Qohar menyebut, kalaupun Lembong memberi izin impor, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, yang mengimpor haruslah BUMN.

 

Selain Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka. CS disebut mengoordinir bawahan untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Seluruh perusahaan memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

 

Kedelapan perusahaan itu menjual gula kepada distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, Rp13.000 per kilogram. Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan sebesar Rp105 per kilogram.

 

Lembong tidak berbicara banyak mengenai perkara tersebut. Ketika digiring menuju mobil tahanan, dia hanya tersenyum dan menjawab singkat pertanyaan wartawan. Dirinya berserah menjalani proses hukum. 

 

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,”kata Tom. (Erwin)