Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan
Tom Lembong. (Instagram)

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka perkara  korupsi impor gula periode 2015-2016. Tom Lembong ditersangkakan dengan kapasitas mantan Menteri Perdagangan (Mendag). Penetapan tersangka diiringi dengan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Penetapan tersangka Tom diumumkan langsung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Kompleks Kejagung, Selasa (29/10) malam. Selain Lembong, jaksa juga menersangkakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Qohar.

Kalau Lembong ditahan di Kejari Jaksel, tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dikatakan, Lembong selaku Mendag memberikan izin kepada PT AP melakukan impor. Padahal gula sedang surplus dan tidak membutuhkan impor.

Namun demikian Tom Lembong memberikan izin PT AP mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah. Menurut penyidik, impor seharusnya dilakukan BUMN. Atas perizinan tersebut, negara mengalami kerugian Rp400 miliar.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," kata Qohar. (Erwin)