HGU 190 Tahun di IKN Melebihi Hukum Kolonial, Inkonstitusional

HGU 190 Tahun di IKN Melebihi Hukum Kolonial, Inkonstitusional
Obsessionnews.com - Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) inkonstitusional dan potensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. Pasalnya terdapat ketentuan pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun yang melebihi hukum pada masa kolonial. Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute Nabhan Aiqani mengatakan, ketentuan yang disusun sebagai turunan atas UU Ibu Kota Negara bertentangan dengan semangat UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahkan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun. Baca juga: Jokowi: HGU 190 Tahun di IKN demi Investor "Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah," kata Nabhan di Jakarta, Rabu (17/7). Tujuan pemberian HGU hingga 190 tahun dengan maksud memikat investasi dianggap tidak sehat. "Berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN," ujarnya. Dia mengungkapkan, UU Ibu Kota Negara tidak memuat klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan, di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN. "Prinsip Bisnis dan HAM menekankan bahwa setiap kontrak investasi harus memastikan penghormatan perusahaan terhadap HAM," tuturnya. Baca juga: Jokowi Sebut Proyek IKN Mundur Gegara Hujan Nabhan mengungkapkan UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi. Kontrak investasi negara-perusahaan mengharuskan perusahaan menghormati HAM dan menerapkan proses uji tuntas mencakup cara perusahaan mengatasi dampak buruk HAM yang aktual dan potensial. Uni Eropa, kata dia, melalui regulasi The 2012 EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy menekankan komitmen untuk memajukan perlindungan HAM dalam hubungan eksternal, termasuk kebijakan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan untuk memasukkan HAM ke dalam penilaian dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan. Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman Uni Eropa. "Dibanding dengan mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi. Karena kepastian berbisnis bukan melulu pada aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan aspek penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis," keluhnya. (Erwin)