"Egek" Tradisi Nenek Moyang Suku Moi untuk Jaga Keseimbangan Biota Laut

Obsessionnews.com - Tanah Papua dikenal dengan keindahan dan kekayaan alamnya, tak terkecuali dengan laut dan biota di dalamnya. Ketua Dewan Adat Malaumkarta Raya Spenger Malasamuk menyampaikan bahwa untuk menjaga harta tersebut, Suku Moi sebagai masyarakat lokal di daerah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya memiliki sebuah tradisi bernama "Egek". "Jadi, Egek itu satu tradisi moyang kami yang masih diterapkan hingga saat ini, supaya kami bisa menjaga laut karena kami hidup dari kekayaan laut," kata dia di Sorong, Selasa (11/6/2024). Menurutnya, tradisi Egek ini digunakan sebagai satu upaya menjaga keseimbangan biot laut, mencegah pengambilan hasil laut yang berlebihan, dan memberikan kesempatan bagi alam laut untuk membaharui kondisi sebelum diambil lagi. "Ini merupakan cara terbaik dari Suku Moi melestarikan ekosistem laut," ujar dia. Penerapan konservasi tradisional di dalam kehidupan Suku Moi, telah dilakukan jauh sebelum adanya penerapan konsep konservasi hutan dan laut versi modern yang sedang berkembang saat ini. Masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengenal dan menerapkan konservasi tradisional baik terhadap hutan maupun laut melalui tradisi Egek. Penerapan Egek di kawasan laut ini sifatnya pemanfaatan terbatas, yakni masyarakat adat diberikan ruang dengan skala tertentu untuk mengambil hasil laut seperti lobster, udang, teripang, dan biota laut lainnya sesuai dengan kebutuhan. "Ketika Egek dibuka, maka masyarakat berlomba untuk mengambil hasil laut dan itu biasanya berlangsung selama dua sampai tiga bulan," ujar dia. Saat Egek kembali ditutup, aktivitas tangkap masyarakat dihentikan untuk sementara waktu. Pada saat itulah, laut diberikan kesempatan untuk meregenerasi kondisinya sebelum hasilnya diambil lagi. "Jadi, saat Egek ditutup, masyarakat dilarang untuk mengambil hasil laut, tujuannya memberikan kesempatan bagi biota laut untuk hidup dan berkembang menjadi lebih banyak," ucap dia. Dia menyebutkan kawasan Egek meliputi seluruh tanah adat di lima kampung di Distrik Makbon, yakni Malaumkarta, Suatolo, Suatut, Malagufuk, dan Mibi. "Pada saat menangkap, masyarakat dilarang menggunakan alat tangkap modern, hanya dengan cara tangkap manual yakni memancing dan menyelam," kata dia.
Selain itu, larangan lain yang telah diatur di dalam masyarakat adat Suku Moi adalah menggunakan bom ikan, karena dinilai akan merusak biota laut.(Antara/Arfi)