Pasca Putusan SIAC, Apa Langkah Pertamina Selanjutnya?

Pasca Putusan SIAC, Apa Langkah Pertamina Selanjutnya?
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi Putusan Pusat/Badan Arbitrase Internasional Singapura (Singapore Intermational Arbitration Centre/SIAC) yang menangani sengketa dagang antara PT. Pertamina International Marketing and Distribution, Pte. Ltd. (PIMD) dengan Phoenix Petroleum Corporation (PPC) telah berkekuatan hukum tetap. Awal kasus, bermula dari adanya kerja sama strategis (strategic partnership) 0erusahaan minyak dan gas bumi asal Filipina Phoenix Petroleum Corporation (PPC) yang dinakhodai oleh President Directornya, Henry Albert Fadullon dengan PT Pertamina International Marketing and Distribution, Pte. Ltd. (PIMD) pada bulan September 2020 lalu. Sebenarnya sejauh manakah kredibilitas dan keprofesionalan PPC tersebut diberbagai bisnis dalam industri perminyakan? PPC sebagai perusahaan independen berdiri pada tanggal 8 Mei 2002 atau 21 tahun lalu dan sebagai perusahaan yang pertama kali terdaftar di pasar bursa Filipina. Selama beroperasi, menurut laporan keuangan resmi Departemen Energi tentang 10 peringkat teratas perusahaan migas di Filipina tahun 2018, PPC berada pada peringkat ke-4 dalam penguasaan pasar konsumen (market share, yaitu sebesar 6,91 persen. Diatasnya, adalah Petron Corporation (26.36%), urutan ke-2 Pilipinas Shell (18.53%) dan yang ke-3 yaitu Chevron Philippines (7.93%). Menurut data ini, peringkat PPC dalam industri migas bukanlah yang terbaik apalagi dibandingkan dengan BUMN Pertamina. https://business.inquirer.net/365213/court-freezes-phoenix-cash-over-unpaid-debt Rekam jejak PPC lainnya yang dilansir dari harian bisnis Philippine Daily Inquirer memberitakan bahwa pengadilan setempat juga telah membekukan utang PPC sejumlah Peso157 juta atau senilai Rp42,7 miliar (kurs 1 Peso= Rp272). Bahkan terdapat pula kasus-kasus tunggakan utang perbankan dan masalah perpajakan yang masuk ke lembaga penegak hukum di Filipina. Layakkah perusahaan yang bermasalah secara hukum dan keuangan diajak bekerja sama strategis, logika awam saja tidak bisa menerimanya apalagi bagi para profesional yang berpendidikan! Kenapa manajemen PIMD tetap ngotot melakukan kerja sama dengan PPC, adakah sesuatu hal yang khusus? Atas dasar rekam jejak (track record) kegiatan bisnis di industri migas Phoenix yang selalu bermasalah dengan pihak ketiga khususnya lembaga hukum dan perbankam inilah, maka kerja sama PIMD patut dipertanyakan alasannya. Jelaslah, BUMN Pertamina tidak menggunakan analisis risiko yang mendalam dan prinsip-prinsip kehati-hatian jika sampai tidak mengetahui sejak awal sepak terjang dan rekam jejak yang buruk.(worst practice) dari Phoenix Petroleum Corporation (PPC). Sudah bisa diterka sejak dini dengan data informasi itu, bahwa kerja sama strategis ini akan membuat Pertamina meringis! Di samping itu, BUMN Pertamina sebagai perusahaan migas kelas dunia (the world class oil company) jelas tidak mengambil pelajaran dari kasus jual beli solar sebelumnya yang terjadi antara Samin Tan dengan Pertamina Patra Niaga (PPN) serta merugikan keuangan Pertamina dan negara. Patut diduga ada unsur kesengajaan antara para pihak yang membutuhkan investigasi lebih lanjut dari aparat hukum terlepas berhasilnya PIMD sebagai anak usaha PPN memenangkan persidangan di badan arbitrase internasional Singapura bulan Nopember 2023 lalu. Sebuah kerjasama dengan mitra strategis apalagi dengan negara asing pastilah dengan melakukan kajian yang matang dan menggunakan prinsip pemeriksaan seksama (due diligence). Oleh karena itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memeriksa kerugian yang dialami negara atas kasus kerjasama PIMD dan PPC ini wajib membawa permasalahan ke ranah hukum dengan meminta Kejaksaan Agung memanggil pihak yang bertanggung jawab. Sebab, sangat kuat potensi pihak PPC tidak akan mampu membayar kewajibannya terhadap PIMD dan BUMN Pertamina atas putusan Badan Arbitrase Internasional Singapura tersebut. Dan, dengan demikian potensi kerugian negara akan bertambah sangat besar, lebih dari Rp1,3 triliun sebagaimana temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) BPK. Selain itu, publik juga menunggu langkah BUMN Pertamina selanjutnya apabila memang pihak PPC kembali melakukan wan prestasi atas kewajiban utangnya berdasar Putusan Badan/Pusat Arbitrase Internasional di Singapura tersebut. []