Kuota Haji Terpenuhi, Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Penipuan Visa Non Haji

Obsessionnews.com - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah ditutup pada April 2024, dengan kuota haji Indonesia yang sudah terpenuhi. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, jemaah diimbau untuk tidak terjebak oleh berbagai tawaran berangkat dengan visa non haji. "Pesan ini disampaikan kembali menyusul banyaknya tawaran perjalanan dengan visa selain haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan lain sebagainya," ungkap Anna dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (5/5/2024). Baca juga: Kemenag Percepat Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Anna mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran perjalanan dengan visa non haji karena kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Menurutnya, kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah, termasuk 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. Anna juga menjelaskan, warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melalui PIHK, yang kemudian akan melaporkan keberangkatan mereka kepada Menteri Agama. "Saudi semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan terkait potensi penyalahgunaan visa non haji tahun ini. Aturan akan diterapkan secara ketat dan akan ada pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi," tambah Anna. Baca juga: Kemenag Sebut 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit Sementara itu, proses penerbitan visa jemaah sedang berlangsung, dengan lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang telah terbit. Jemaah haji reguler akan mulai berangkat pada 12 Mei 2024, sementara jemaah haji khusus akan mengikuti pada tanggal 23 Mei 2024. Anna menekankan masyarakat harus berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji, mengingat kasus-kasus deportasi jemaah tahun lalu. Kementerian Haji dan Umrah Saudi pun mengajak Kementerian Agama Indonesia untuk bekerja sama secara lebih erat dalam menjaga agar tidak ada jemaah yang dirugikan. "Risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan kerugian materi, jika dideportasi, jemaah tidak dapat masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak dapat berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tegas Anna. (M Lubis)