Polda Bengkulu Tangkap Tiga PNS Kemenhub atas Dugaan Pungli di UPPKB

Polda Bengkulu Tangkap Tiga PNS Kemenhub atas Dugaan Pungli di UPPKB
Obsessionnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil menangkap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyatakan, ketiga tersangka adalah WH (42) dari Kabupaten Rejang Lebong, HAP (40) dan FR (43) dari Kota Bengkulu. Baca juga: Propam Polda Amankan Polisi Pungli Narkoba  "Penangkapan terhadap ketiga orang ini karena diduga melakukan tindak pidana pungutan liar dengan memaksa pihak yang diperiksa memberikan uang," ujar Anuardi dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pengemudi truk terkait adanya pungutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang, yang terletak di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan setelah menerima banyak laporan terkait pungutan liar di UPPKB tersebut. "Modus operandi ketiga tersangka adalah dengan mengganti uang menjadi kupon yang kemudian diserahkan kepada rumah makan di sekitar lokasi, sehingga pungutan liar tersebut terkesan tergantikan oleh kupon," ungkap Riko. Baca juga: Polisi Tangkap 49 Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok, di Antaranya Karyawan dan Sekuriti Menurut dia, besaran pungutan liar yang dilakukan ketiga tersangka bervariasi, berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung pada perkiraan kelebihan tonase kendaraan. Untuk pembuatan Kartu Identitas Registrasi (KIR) baru, tersangka menjanjikan layanan dengan biaya sebesar Rp600 ribu. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf E junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Antara/Poy)