Sabtu, 27 April 24

Polisi Tangkap 49 Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok, di Antaranya Karyawan dan Sekuriti

Polisi Tangkap 49 Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok, di Antaranya Karyawan dan Sekuriti
* Polda Metro Jaya saat merilis kasus pungutan liar alias pemalakan terhadap sopir kontainer di Tanjung Priok. (Foto: dok polisi)

Jakarta, obsessionnews.comUpaya polisi dalam memberantas preman yang sering meresahkan supir Truk di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), sudah sering dilakukan. Meskipun sudah sering ditindak, namun para pelaku kerap mejalankan aksinya sejak lama dengan modus yang berubah atau berganti.

“Pengungkapan ini sudah sering kita lakukan dan setiap ada pengungkapan satu kasus modusnya berganti. Ini yang kami telusuri terus karena modus modus ini berubah dan berkembang,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat di temui di Mapolrestro Jakut, Jumat (11/6/2021).

Mereka memanfaatkan celah yang mungkin agak kurang di malam hari. “Mereka melakukan di lengahnya waktu pengawasan,” tambahnya.

Dia menegaskan, polisi akan memberantas segala bentuk premanisme yang ada di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

“Apabila mengetahui adanya pemalakan, pemerasan dan ancaman silahkan hubungi kami 110,” tegasnya.

Benar saja, tidak pakai waktu lama, polisi menangkap 49 preman pelaku pemungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk angkut barang di sejumlah Depo Barang dan di kawasan JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Jakut mengatakan, para pelaku pungli dilakukan oleh para karyawan dan premanisme yang ada di jalanan, sehingga menghambat proses bongkar muat.

“Pegawai semua mereka ini, rata rata pegawai dari mulai sekuriti di pos 1 fortune saja di pintu masuk sekuriti harus bayar Rp2000, kemudian pos dua masuk di bagian survei masuk lagi biayanya Rp2000,” ujar Yusri.

Masuk pos tiga itu harus Rp2000-5000. “Saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari. Kemudian masuk pos empat ini angkat kontainer di fortune Rp5000 minimal terakhir keluar depo harus bayar lagi 2000,” Lanjut Yusri.

Dalam satu hari, Dikatakan Yusri para pelaku mendapat Rp13.000 ribu per satu kendaraan. Bahkan jika di akumulasikan dalam satu hari terdapat 500 kendaraan yang masuk maka keuntungan mencapai jutaan.

“Sekitar Rp6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir, kemudian di perusahaan PT DKM atau Dwipa sama ada empat pos. Belum lagi premanisme yang ada diluar mulai dari pak ogah sampai sengaja dibuat macet kemudian diketok-ketok ini yang sering terjadi,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.