Kepala Desa Jangan Dijadikan Kepala "Preman"

Kepala Desa Jangan Dijadikan Kepala
Sudah ada aturan jelas dan tegas beserta sanksinya dipenjara, kepala desa dilarang diikutsertakan dalam kampanye Pemilu. Namun anehnya, ditengarai ada pihak tertentu yang memobilisasi kepala desa untuk kepentingan satu calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), meski pihak Prabowo-Gibran berkilah bahwa yang mengundang mereka adalah kepala desa. Padahal, Pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Kemudian Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024. Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan bisa dikenakan sanksi tegas. Andika Perkasa selaku Timses Ganjar Pranowo-Mahfud MD khawatir kepala desa yang mendukung paslon capres-cawapres nomor dua di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) akan mendapatkan sanksi. Namun, Yusril Ihza Mahendra selaku Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) nomor dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkilah, bahwa tidak ada aksi deklarasi kepala desa mendukung Prabowo dan Gibran yang menjadi penyebab sejumlah perangkat desa hadir di Stadion GBK.

Ternyata, malah ada ribuan kepala desa yang tergabung dalam paguyuban kepala desa se-Jawa Timur memberikan dukungannya kepada Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Acara deklarasi dukungan itu dibingkai dalam acara silaturahmi bersama Ganjar Pranowo di Surabaya, Minggu (16/7/2023). Selain itu, sejumlah kepala desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan dukungannya kepada duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Pilpres 2024. Dukungan para kepala yang tergabung dalam 'Relawan Des Ganjar NTB' itu disampaikan di Hotel Lombok Raya Mataram, Minggu (5/11/2023). Pernyataan sikap politik mendukung Ganjar-Mahfud tersebut dilakukan di hadapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat, ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dikutip dari situs Bawaslu RI pada Jumat (28/7/2023) mengingatkan, kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa. Ia pun meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih Sri Sultan HB X menyiapkan sanksi bagi kepala desa yang tidak netral dalam Pemilu.

Pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengatikan, potensi konflik horizontal di masyarakat bisa muncul menyusul langkah sejumlah organisasi kepala desa yang mendukung dua pasangan calon berbeda: Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.Karenanya Bawaslu harus bersikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dalam acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang dihadiri capres dan cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Bahkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyiapkan sanksi bagi kepala desa yang tidak netral pada Pemilu 2024. Sultan mengatakan, sanksi disiapkan jika terdapat kepala desa di DIY yang tidak netral. Hal itu sebagai tindak lanjut dari deklarasi netralitas kepala desa yang dilakukan Pemerintah Provinsi DIY beberapa waktu lalu. Sultan berharap semua kepala desa di DIY dapat memegang deklarasi yang sudah dibuat dan dapat konsisten menjalankannya. Tentang adanya undangan bagi kepala desa ke Jakarta untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres,“Hal itu urusan peserta pemilu. Tapi saya sudah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus netral," jelasnya di Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Diketahui, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023) di GPK Senayan, Jakarta. Rencananya, menurut undangan Desa Bersatu, forum ini juga akan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran pada masa kampanye. Diundang atau tidak diundang, seharunya pihak tim capres-cawapres tidak usah hadir karena berpotensi menyeret kepala desa untuk diberi sanksi sesuai Undang-undang. Di era yang transparan dan rakyat sudah kritis sekarang ini, jangan lagi ada kelakuan ‘nakal’ melakukan kecurangan pemilu. Sebab, pasti terungkap dan masyarakat menjadi sinis terhadap penyelenggara pemilu. Pemilu serentak yang akan diselenggarakan secara nasional pada Februari 2024, adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota legislatif  yaitu DPR-RI, DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten dan kota. Sejatinya pemilu merupakan bagian dari proses konsolidasi demokrasi, oleh karenanya pemilu yang bermartabat adalah sebuah keharusan, yang berpijak pada azas prinsip fairness. Konsolidasi demokrasi dalam kaitan kepemiluan bukan sekadar menampilkan kemampuan teknis penyelenggaraan, lebih dari itu adalah penguatan proses pelembagaan politik di tingkat supra struktur negara, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Di samping itu juga ada partai politik sebagai peserta kontestasi pemilu yang menjadi bagian dalam proses konsolidasi demokrasi. Oleh karena itu, partai politik harus mampu menampilkan perilaku budaya politik yang sehat dengan mengedepankan prinsip-prinsip etik kepemiluan sebagaimana aturan yang berlaku. Bagaimanapun juga kecurangan pemilu merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Untuk itu, kata Kaukus Aktivis 89 Standarkiaa Latief, sangat penting mencermati proses tahapan Pemilu 2024 terkait pola dan jenis pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam kaitan ini akan terlihat perilaku penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) seperti soal netralitas dan moralitas politiknya, yang akan menentukan apakah pemilu dilaksanakan bermuatan kepentingan “blocking” politik kepada partai-partai atau kontestan pasangan capres-cawapres tertentu. Potensi pelanggaran perundang-undangan juga sangat rentan dalam proses pemilu yang berjalan, di mana penyelenggara bisa menyimpang dari aturan hukum dan atau regulasi yang berlaku. Pelanggaran pidana pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu. Potensi dan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu saat ini begitu kasat mata, apalagi semakin mendekati hari H yaitu pada 14 Februari 2024. Saat ini dalam tahapan pemilu 2024 telah tercatat 130 an dugaan pelanggaran pemilu, bahkan temuan dugaan terdapat DPS bermasalah (diduga fiktif) sebanyak 52 juta dan 4 juta pemilih kategori usia milenial tidak memiliki e-KTP. Hingga saat ini tidak ada klarifikasi yang transparan dan jauh dari prinsip akuntabilitas yang menjadi bagian dari azas pemilu. Jika pemilu penuh dengan kecurangan berbasis kejahatan politik maka berbanding lurus lahirnya kepemimpinan negara yang otoriter dan korup. Untuk itu Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya. Patutlah dicatat bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan bagian dari catatan hitam dan putih pemilu. Bawaslu harus segera menghentikan dan membubarkan jika ada pelanggaran aturan pemilu seperti memobilisir kepala desa untuk mendukung pasangan capres cawapres tertentu. Jangan sampai menjadikan kepala desa menjadi kepala “preman” yang bergerak tanpa aturan. Pemilu berintegritas dan bermartabat maka Indonesia akan menjadi lebih baik. Namun jika pemilu curang sebagaimana yang sudah terlihat dalam proses berjalan saat ini, NKRI akan semakin terpuruk terpapar kerusakan multi dimensional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana yang terjadi sekarang. Untuk itu, Pemilu mutlak harus bermartabat! (Red)