UNESCO Nyatakan Hutan Hujan Tropis Sumatra Sudah 12 Tahun dalam Bahaya  

UNESCO Nyatakan Hutan Hujan Tropis Sumatra Sudah 12 Tahun dalam Bahaya  
Obsessionnews.com - Pernyataan tak mengenakkan muncul dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),. Pasalnya, salah satu warisan dunia yang berada di Indonesia, yaitu hutan hujan tropis Sumatra sudah sejak 12 tahun lalu dinyatakan dalam bahaya.   Baca juga: Menteri LHK Resmikan FUCo di Hadapan Ratusan Mahasiswa Kehutanan IndonesiaKLHK Sosialisasikan Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Pekanbaru     Kawasan seluas 2,5 juta hektare tersebut menempati daftar bahaya karena sejumlah ancaman, termasuk adanya perburuan liar, pembalakan liar, perambahan pertanian serta rencana pembangunan jalan dan eksplorasi energi panas bumi di kawasan situs tersebut. Sejak dinyatakan dalam bahaya, UNESCO pun lantas turun tangan untuk mendukung pemerintah Indonesia berupa pendanaan dalam bentuk International Assistance. Bantuan ini telah diberikan sejak tahun 2005-2012. Sementara menurut pemerintah, pihaknya pun telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka mengeluarkan hutan hujan tropis Sumatra dari daftar bahaya. Salah satunya adalah memperkuat komitmen pemerintah baik pusat dan daerah. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023, beberapa progres positif akhirnya mulai terlihat, antara lain:
  1. Tutupan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang stabil di angka 93%, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) 85%-86%, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) 78-%-79%.
  2. Pertumbuhan populasi gajah sumatra 3% (2007-2017), badak sumatera pertumbuhan tahunan sebesar 3% pada tahun 2020, dan harimau sumatera pertumbuhan 100 persen (2011-2021)
  3. Berkomitmen untuk tidak mengizinkan pembangunan jalan baru di dalam kawasan situs dan melakukan mitigasi terhadap dampak pembangunan jalan yang sudah ada.
  4. Tidak adanya konsesi pertambangan atau izin eksplorasi pertambangan di wilayah situs.
  5. Melakukan demarkasi batas dengan pemeliharaan batas, rekonstruksi batas, dan sosialisasi kepada masyarakat.
  6. Penegakan hukum dengan peningkatan patroli strategis.
  7. Melakukan pengelolaan lanskap yang lebih luas.
Meski begitu hingga sidang ke-45 Komite Warisan Dunia UNESCO berakhir pada 25 September 2023 lalu, hutan hujan tropis Sumatra masih tetap ada dalam daftar bahaya. (Arfi)